Wednesday, 23 January 2013

landasan yuridis

PENDAHULUAN Pendidikan pada saat ini menjadi hal yang sangat penting. Dimana saat ini pemerintah mewajibkan belajar 9 tahun pada rakyatntya. Upaya itu untuk meningkatkan taraf mutu pendidikan di Indonesia. Indonesia memiliki keunggulan tersendiri dibandingkan dengan Negara lainnya dan memiliki peratutan, perundangan tersendiri untuk mengatur jalanya pendidikan di negeri ini. LANDASAN YURIDIS PENDIDIKAN NASIONAL INDONESIA A. Pengertian Landasan Yuridis Pendidikan Nasional Indonesia Landasan yuridis pendidikan Indonesia adalah seperangkat konsep peraturan perundang-undangan yang menjadi titik tolak system pendidikan Indonesia, yang menurut Undang-Undang Dasar 1945 meliputi, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, Ketetapan MPR, Undang-Undang Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, Keputusan Presiden, peraturan pelaksanaan lainnya, seperti peraturan Menteri, Instruksi Menteri, dan lain-lain. B.Sistem Pendidikan Nasional a. Cita-cita pendidikan b. Penyelenggaraan c. Sistem Pendidikan Nasional 1. Definisi pendidikan 2. Definisi pendidikan nasioanal 3. Sistem, dan prinsip pengelenggaraan pendidikan 5. Hak dan kewajiban warga Negara, orang tua, masyarakat, Negara dan pemerintah. 6.Jalur, jenjang, jenis, dan satuan pendidikan. 7. Pendidikan anak usia dini, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, dan pendidikan jarak jauh. 8. Kurikulum, bahasa pengantar, peserta, didik, pendidik dan tenaga kependidikan ( Untuk Pendidikan Dasar dan Pendidikan mengegah ) 9. Sarana dan prasarana, pendanaan, pengelolaan pendidikan, dan peran serta masyarakat dalam pendidikan 10. Evaluasi akkreditasi, sertifikasi, dan standar nasional pendidikan. d. standar nasional pendidikan : TK/RA, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 1.pengertian, lingkup, fungsi, dan tujuan standar nasioanl pendidikan ( PP RI No.19 Tahun 2005 Tentang Standar nasional pendidikan ) 2.standar isi 3.standar proses 4.standar kompetensi lulusan 5.standar pendidikan dan tenaga kependidikan 6.standar sarana dan prasarana 7.standar pengelolaan 8.standar pembiyaan 9.standar penilaian pendidikan e. Guru sebagai pendidikan propesional ( Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen 1.guru, kedudukan, fungsi,dan tujuan 2.prinsip profesionalitas 3.Kualitas, kompetensi, dan sertifikasi 4. hak dan kewajiban 5.wajib kerja dan ikatan dinas 6.pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian 7.pembinaan dan pengembangan 8.penghargaan 9.perlindungan 10.cuti 11.organisasi propesi dankode etik 12.sanksi 13 ketentuan peralihan 14.ketentuan penutup PENUTUP A. Kesimpulan Landasan Yuridis Pendidikan Nasional Indonesia adalah seperangkat konsep peraturan perundang-undangan yang menjadi titik tolak system pendidikan Indonesia, menurut Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan system pendidikan nasional adalah aturan yang menjadi acuan pokok pendidikan. B. Rekomendasi Dengan segala kerendahan hati, penulis menyadari sepenuh hati bahwasanya makalah ini jauh dari sempurna dan masih memiliki banyak keterbatasan baik dari segi penyajian materi ataupun pembahasannya. Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang positif serta membangun. Selain itu juga penulis mengharapkan ada kajian yang lebih mendalam mengenai materi tersebut di masa yang akan datang.

No comments:

Post a Comment