BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Mahasiswa sebagai agen sosial of change adalah pemegang tongkat kepemimpinan bangsa
dimasa depan, dimana arah baik dan buruk bangsa indonesia ini berada dipundak
para pemuda harapan bangsa dan pemudi harapan ibu pertiwi. Di Jurusan Manajemen
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Sunan Gunung Djati Bandung setiap
mahasiswa diberikan pelajaran secara teoritis untuk bagaimana mengelola (how to manage) suatu perusahaan atau
lembaga mencapai suatu tujuannya,sekaligus bagaimana menjadi seorang
manajer(pemimpin) dalam mengambil keputusan dan suatu kebijakan. Selain
berlandaskan teoritis mahasiswa harus mengetahui bagaimana kenyataan dilapangan
agar mahasiswa manajemen mampu memiliki kompetensi
pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), dan sikap (attitude) yang relevan dengan kebutuhan steakholders untuk tujuan tersebut perlu
disusun suatu kegiatan pembelajaran yang terencana, terorganisir dan
sistematik. Salah satu dari kegiatan akademik yang dilakukan di Jurusan Manajemen
adalah peraktek lapangan di intansi-intansi atau perusahaan dan yang di sebut
dengan Praktek Kerja Lapangan (PKL). PKL merupakan bentuk kegiatan pembelajaran
untuk memeperoleh gambaran yang lebih komperhensif mengenai dunia kerja bagi
para mahasiswa jurusan Manajemen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
Praktek Kerja Lapangan (PKL) melibatkan berbagai
unsur, yaitu mahasiswa sebagai peserta dan staf jurusan sebagai pelaksana
teknis, pimpinan fakultas sebagai penanggung jawab dan dosen pembimbing, serta
pihak – pihak lain, yakni intansi-intansi dan perusahaan yang dijadikan sebagai
tempat praktikum.
B.
Maksud
dan Tujuan
Tujuan Kuliah Kerja Lapangan adalah:
1.
Agar Mahasiswa Jurusan Manajemen memahami bagaimana intansi atau perusahaan
menerapkan strategi Planing , Organizing, Actuating dan Controling
2.
Agar Mahasiswa Jurusan Manajemen memiliki
pengalaman praktis mengenai pengelolaan intansi atau perusahaan dan operasionalisasi
meliputi administrasi keuangan, perencanaan dan pemasaran.
3.
Agar Mahasiswa Jurusan Muamalah mengetahui dan memahami kegiatan – kegiatan yang ada
diperusahaan dan intansi.
4.
Untuk
memperoleh gambaran mengenai cara penanggulangan masalah yang dihadapi para
petugas/karyawan
intansi atau perusahaan dalam
melayani masyarakat/konsumen.
5.
Mendapatkan masukan guna umpan balik
dalam usaha penyempurnaan kurikulum yang sesuai dengan tuntutan dunia industri
dan masyarakat.
6.
Menjalin hubungan kerjasama antara FISIP
UIN Bandung dengan intansi atau perusahaan dimana mahasiswa ditempatkan.
7.
Menjalankan Pengabdian sebagai salah
satu dari perwujudan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
C.
Kegunaan
1.
Bagi
Mahasiswa
a.
Melatih keterampilan mahasiswa program
sarjana jurusan mnajemen sesuai dengan pengetahuan yang diperoleh selama
mengikuti perkuliahan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
b.
Mengembangkan ilmu yang diperoleh di
bangku kuliah dan mencoba menemukan suatu hal yang belum diperoleh dari
pendidikan formal.
c.
Belajar mengenal dinamika dunia kerja
dan unit kerja bak dalam lingkungan kerja, atau lingkungan sekitar kerja.
d.
Menerapkan setiap teori yang didapat
dikampus.
e.
Menjalin hubungan antar personal dan
intansi sehingga mahasiswa dierkenankan untuk melakukan penelitian lebih lanjut
yang sesuai dengan bidang kajiannya.
2. Bagi Intansi
a.
Merealisasikan visi, fungsi dan
tangguung jawab sosial kelembagaan kepada masyarakat termasuk masyarakat
akademik (mahasiswa)
b.
Mempererat hubungan antara
intansi/perusahaan (user lulusan) dengan Perguruan Tinggi (penghasil lulusan).
c.
Menjalin kerjasama yang saling
menguntungkan dan bermanfaaat bagi pihak-pihak yang terlibat.
3. Bagi FISIP UIN Bandung
Mendapatkan umpan balik berupa
evaluasi untuk menyempurnakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan
dilingkungan intansi/perusahaan dan tuntutan pembangunan bangsa yang lebih baik
pada umumnya. Dengan demikian Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Bandung
dapat mewujudkan konsep link and match dalam meningkatkan kualitas layanan pada stakeholder.
D.
Tempat
PKL
Tempat
PKL dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung yang berlokasi di
Jalan Adipati Agung No. 42 Kecamatan Baleendah Kabupaten bandung.
E.
Waktu
Pelaksanaan PKL
Secara
umum, waktu yang dipergunakan untuk kegiatan PKL ini adalah mulai tanggal 16
Juni s/d Juli 2014.
BAB
II
TINJAUAN
UMUM
A.
SEJARAH KEMENTERIAN AGAMA
Kementerian Agama berdiri sejak tahun 1946 tepatnya
pada tanggal 3 Januari 1946, itu artinya kurang dari satu tahun sejak Indonesia
merdeka dan rakyat Indonesia masih menik
mati kemerdekaan dengan iringan rasa patriotisme dan nasionalisme demi
kemerdekaan yang diraihnya.
Pada waktu pemerintahan Hindia- Belanda masalah yang
berkaitan dengan keagamaan pada waktu itu diurus oleh jawatan atau intansi.
Misalnya urusan haji, perkawinan, pengajaran Agama diurus oleh Departemen Van
Justitie. Singkatnya bernagai macam masalah keagamaan dipecah-pecah dan diawasi
perkembangannya oleh berbagai intansi. Keadaan ini pada masa pemerintahan
Jepang mengalami perubahan. Pada pemerintahan Jepang yang mengurusi kepentingan
Islam dipusat disebut Syumubu, dan di
setiap kabupaten disebut Syumuka dan
salah satu anggotanya adalah Abu Dardiri dari purwokerto Syumukoco, walaupun pada hakikatnya diarahkan pada perkembangan
hidup keagamaan di Indonesia supaya terhambat seuai dengan kepentingan Da’i
Toa.
Dengan meletusnya revolusi kemerdekaan Indonesia
pada tanggal 17 Agustus 1945, maka umat beragama yang tidak sedikit andilnya
dalam perjuangan kemerdekaan, menyatakan kehendaknya agar soal-soal keangamaan
yang pada saat penjajahan tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya,
dapat diurus departemen sendiri.
Tibalah saat-saaat bersejarah ketika pada tanggal
24-28 November 1945, di gedung Fakultas Kedokteran Salemba Raya Jakrta
Selatan diadakan sidang KNIP (Komite
Nasional Indonesia Pusat) yang dihadiri oleh Presiden, Wakil Presiden, para
Menteri serta utusan / anggota KNIP seluruh Jawa. Dalam sidang KNIP tanggal 26
Novenber 1945 utusan KNIP asal Banyumas yang terdiri dari KH.Abu Dardiri,
KH.Saleh Suadi,dab M Soekoso Wiryosapoetro ; memohon agar dalam negara
Indonesia yang sudah merdeka ini, jangan hendaknya urusan agama hanya
disambillakukan dalam tugas Departemen Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan
atau departemen lainnya. Tetapi hendaknya diurus oleh Departemen Agama sendiri.
Usul tersebut mendapat sambutan dan dikuatkan oleh tokoh-tokoh islam yang duduk
dalam KNIP. Maka htanpa melalui pemungutan suara, Presiden memberikan isyarat
kepada Wakil Presiden. Wakil presidan berdiri, menyatakan bahwa adanya
Departemen Agama mendapat perhatian Presiden. Hal ini diperkuat secara yuridis
formal dengan adanya Penetapan Pemerintah tanggal 3 Januari 1946, NO I/SD yang
berbunyi antara lain : “ Presiden
Republik Indonesia mengingat usul menteri dan Badan Pekerja Komite Nasional
Indonesia Pusat memutuskan : adanya “Departemen Agama.”.”.
Demikian
saat-saat bersejarah yang menentukannasib dan adanya wadah Agama dalam bentuk
Aparatur Negara. Maka pada tanggal 3 Januari menggemalah suara di radio yang
mengumumkan “Departemen Agama” didiriak tersendiri dengan Menteri Agamanya HM.
Rasyidi, BA.
Dengan keputusan Menteri Agama Nomor 1 tahun 2010 (
Berita Negara RI tahun 2010 No.48) tentang perubahan penyebutan Departemen
Agama menjadi Kementerian Agama, maka pada tanggal 28 Januari 2010 penyebutan
Departemen Agama menjadi Kementerian Agama.
B.
STRUKTUR ORGANISASI
Kementerian Agama Kabupaten Bandung memiliki
struktur organisasi dalam menjalankan tugasnya sebagai pemberi layanan kepada
masyarakat di bidang keagamaan. Struktur organisasi ini dipimpin oleh seorang
kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung. Kepala kantor Kementerian
Agama Kabupaten Bandung ini mengepalai enam seksi kerja yan memiliki tugas dan
fungsi masing-masing. Keenam seksi kerja ini dipimpin oleh kepala seksi
berbeda. Sedangkan, dalam menangani setiap keperluan dalam bidang umum, keuangan
dan kepegawaian, kepala subbag Tata Usaha yang menanganinya yang di dalamnya
terdapat tiga bagian tersebut. Berikut struktur organisasi Kementerian Agama
Kabupaten Bandung :
C. KEGIATAN SEKSI HAJI KEMENTERIAN
AGAMA KABUPATEN BANDUNG
Berdasarkan visi dan misi yang telah
ditentukan oleh Kementerian Agama, maka Seksi Haji Kementerian Agama Kabupaten
Bandung memiliki tugas dan fungsi untuk menjalankan perannya sebagai Direktorat
Penyelenggara Haji. Sebagai Direktorat Penyelenggara Haji, maka seksi Haji
Kementerian Agama Kabupaten Bandung memiliki tugas dan kegiatan yang wajib
dilakukan oleh setiap anggota pada Seksi Haji Kementerian Agama Kabupaten
Bandung.
1. Tugas dan Fungsi Seksi Haji
Kementerian Agama Kabupaten Bandung
a. Tugas
Direktorat Jenderal
Penyelenggara Haji dan Umrah (Seksi Haji) mempunyai tugas untuk merumuskan serta
melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang penyelenggaraan haji
dan pembinaan umrah berdasarkan kebijakan yang telah ditetepkan oleh Menteri.
b.
Fungsi
1.
Perumusan dan penetapan visi, misi dan
kebijakan dibidang Penyelenggaraan Haji dan Pembinaan Umrah
2.
Perumusan standar, norma, pedoman,
kriteria, dan prosedur di bidang Penyelenggaraan Haji dan Pembinaan Umrah.
3.
Pelaksanaan kebijakan dibidang
penyelenggaraan Haji dan Pembinaan Umrah
4.
Pemberian pembinaan teknis dan evaluasi
pelaksanaan tugas.
5.
Pelaksanaan admnistrasi Direktorat
Jenderal.
2.
Tugas
dan kegiatan Seksi Haji Kemenerian Agama Kabupaten Bandung
Setiap Anggota yang ada
pada Seksi Haji Kementerian agama kabupaten Bandung memiliki tugas an
kegiatannya masing-masing. Uraian tugas dan kegiatan tersebut adalah :
1.
Nama :
Drs. H. Asep Sopandi, M.Si
Jabatan : Kepala
Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah
NIP :
196309291991031001
Pangkat Golongan : Pembina Muda (VI/a)
Uraian Tugas : Kepala Seksi PHU
Rincian Tugas :
1)
Menyusun rencana keja penyelenggaraan
ibadah haji dan umrah.
2)
Menata teknis peklayanan jamaah haji.
3)
Melaksanakan bimbingan teknis kepada
jamaah haji.
4)
Menyusun progam pembinaan calon jamaah
haji.
5)
Melaksanakan tugas yang ditugaskan oleh
pimpinan.
2.
Nama :
H. Kusman Afandi, A.Md
Jabatan : Pelaksana
NIP :
196908071991031004
Panggkat Golongan : Penata Tk.I (III/d)
Uraian Tugas : Pendaftaan dan Dokumen Hai
Rincian Tugas :
1)
Memproses dan mendokumentasi surat-surat
dan pereturan penyelenggaraan haji dan umrah.
2)
Menyusun program kegiatan operasional
pendaftaran calon jemaah haji.
3)
Menyusun pengelolaan data calon jamaah
haji.
4)
Menerima dan memproses pembatalan
pendaftaran haji.
5)
Menyusun penyelesaian dokumen calon
jamaah haji.
6)
Mendata dan mengkoordinasikan mutasi calon
jemaah hhaji serta pembekalan calon jamaah haji.
7)
Menginventarisir pembuatan dokumen calon
jamaah haji.
8)
Melaporkan secara berkala pendaftaran
calon jemaah haji.
9)
Menyusun manifest calon jemaah haji yang
akan diberangkatkan.
10) Menyusun
laporan kegiatan seksi.
11) Melaksanakan
tugas yang ditugaskan pimpinan.
3.
Nama :
H. Fauzan Edi Yusuf, S.Ag
Jabatan : Pelaksana
No comments:
Post a Comment