Saturday, 30 April 2016

TUGA LEMBAGA LEMBAGA DI KEMENAG (LAPORAN PKL)

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Mahasiswa sebagai agen sosial of change adalah pemegang tongkat kepemimpinan bangsa dimasa depan, dimana arah baik dan buruk bangsa indonesia ini berada dipundak para pemuda harapan bangsa dan pemudi harapan ibu pertiwi. Di Jurusan Manajemen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Sunan Gunung Djati Bandung setiap mahasiswa diberikan pelajaran secara teoritis untuk bagaimana mengelola (how to manage) suatu perusahaan atau lembaga mencapai suatu tujuannya,sekaligus bagaimana menjadi seorang manajer(pemimpin) dalam mengambil keputusan dan suatu kebijakan. Selain berlandaskan teoritis mahasiswa harus mengetahui bagaimana kenyataan dilapangan agar mahasiswa manajemen mampu memiliki kompetensi pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), dan sikap (attitude) yang relevan dengan kebutuhan steakholders untuk tujuan tersebut perlu disusun suatu kegiatan pembelajaran yang terencana, terorganisir dan sistematik. Salah satu dari kegiatan akademik yang dilakukan di Jurusan Manajemen adalah peraktek lapangan di intansi-intansi atau perusahaan dan yang di sebut dengan Praktek Kerja Lapangan (PKL). PKL merupakan bentuk kegiatan pembelajaran untuk memeperoleh gambaran yang lebih komperhensif mengenai dunia kerja bagi para mahasiswa jurusan Manajemen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
Praktek Kerja Lapangan (PKL) melibatkan berbagai unsur, yaitu mahasiswa sebagai peserta dan staf jurusan sebagai pelaksana teknis, pimpinan fakultas sebagai penanggung jawab dan dosen pembimbing, serta pihak – pihak lain, yakni intansi-intansi dan perusahaan yang dijadikan sebagai tempat praktikum.
B.     Maksud dan Tujuan
Tujuan Kuliah Kerja Lapangan adalah:
1.    Agar Mahasiswa Jurusan Manajemen  memahami bagaimana intansi atau perusahaan menerapkan strategi Planing , Organizing, Actuating dan Controling
2.    Agar Mahasiswa Jurusan Manajemen  memiliki pengalaman praktis mengenai pengelolaan intansi atau perusahaan dan operasionalisasi meliputi administrasi keuangan, perencanaan dan pemasaran.
3.    Agar Mahasiswa Jurusan Muamalah  mengetahui dan  memahami kegiatan – kegiatan yang ada diperusahaan dan intansi.
4.    Untuk memperoleh gambaran mengenai cara penanggulangan masalah yang dihadapi para petugas/karyawan intansi atau perusahaan dalam melayani masyarakat/konsumen.
5.    Mendapatkan masukan guna umpan balik dalam usaha penyempurnaan kurikulum yang sesuai dengan tuntutan dunia industri dan masyarakat.
6.    Menjalin hubungan kerjasama antara FISIP UIN Bandung dengan intansi atau perusahaan dimana mahasiswa ditempatkan.
7.    Menjalankan Pengabdian sebagai salah satu dari perwujudan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
C.    Kegunaan
1.      Bagi Mahasiswa
a.       Melatih keterampilan mahasiswa program sarjana jurusan mnajemen sesuai dengan pengetahuan yang diperoleh selama mengikuti perkuliahan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
b.      Mengembangkan ilmu yang diperoleh di bangku kuliah dan mencoba menemukan suatu hal yang belum diperoleh dari pendidikan formal.
c.       Belajar mengenal dinamika dunia kerja dan unit kerja bak dalam lingkungan kerja, atau lingkungan sekitar kerja.
d.      Menerapkan setiap teori yang didapat dikampus.
e.       Menjalin hubungan antar personal dan intansi sehingga mahasiswa dierkenankan untuk melakukan penelitian lebih lanjut yang sesuai dengan bidang kajiannya.
2.      Bagi Intansi
a.       Merealisasikan visi, fungsi dan tangguung jawab sosial kelembagaan kepada masyarakat termasuk masyarakat akademik (mahasiswa)
b.      Mempererat hubungan antara intansi/perusahaan (user lulusan) dengan Perguruan Tinggi (penghasil lulusan).
c.       Menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dan bermanfaaat bagi pihak-pihak yang terlibat.
3.      Bagi FISIP UIN Bandung
Mendapatkan umpan balik berupa evaluasi untuk menyempurnakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan dilingkungan intansi/perusahaan dan tuntutan pembangunan bangsa yang lebih baik pada umumnya. Dengan demikian Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Bandung dapat mewujudkan konsep  link and match  dalam meningkatkan kualitas layanan pada stakeholder.
D.    Tempat PKL
Tempat PKL dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung yang berlokasi di Jalan Adipati Agung No. 42 Kecamatan Baleendah Kabupaten bandung.
E.     Waktu Pelaksanaan PKL
Secara umum, waktu yang dipergunakan untuk kegiatan PKL ini adalah mulai tanggal 16 Juni s/d Juli 2014.
BAB II
TINJAUAN UMUM


A.    SEJARAH KEMENTERIAN AGAMA
Kementerian Agama berdiri sejak tahun 1946 tepatnya pada tanggal 3 Januari 1946, itu artinya kurang dari satu tahun sejak Indonesia merdeka dan rakyat Indonesia masih  menik mati kemerdekaan dengan iringan rasa patriotisme dan nasionalisme demi kemerdekaan yang diraihnya.
Pada waktu pemerintahan Hindia- Belanda masalah yang berkaitan dengan keagamaan pada waktu itu diurus oleh jawatan atau intansi. Misalnya urusan haji, perkawinan, pengajaran Agama diurus oleh Departemen Van Justitie. Singkatnya bernagai macam masalah keagamaan dipecah-pecah dan diawasi perkembangannya oleh berbagai intansi. Keadaan ini pada masa pemerintahan Jepang mengalami perubahan. Pada pemerintahan Jepang yang mengurusi kepentingan Islam dipusat disebut Syumubu, dan di setiap kabupaten disebut Syumuka dan salah satu anggotanya adalah Abu Dardiri dari purwokerto Syumukoco, walaupun pada hakikatnya diarahkan pada perkembangan hidup keagamaan di Indonesia supaya terhambat seuai dengan kepentingan Da’i Toa.
Dengan meletusnya revolusi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, maka umat beragama yang tidak sedikit andilnya dalam perjuangan kemerdekaan, menyatakan kehendaknya agar soal-soal keangamaan yang pada saat penjajahan tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya, dapat diurus departemen sendiri.
Tibalah saat-saaat bersejarah ketika pada tanggal 24-28 November 1945, di gedung Fakultas Kedokteran Salemba Raya Jakrta Selatan  diadakan sidang KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) yang dihadiri oleh Presiden, Wakil Presiden, para Menteri serta utusan / anggota KNIP seluruh Jawa. Dalam sidang KNIP tanggal 26 Novenber 1945 utusan KNIP asal Banyumas yang terdiri dari KH.Abu Dardiri, KH.Saleh Suadi,dab M Soekoso Wiryosapoetro ; memohon agar dalam negara Indonesia yang sudah merdeka ini, jangan hendaknya urusan agama hanya disambillakukan dalam tugas Departemen Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan atau departemen lainnya. Tetapi hendaknya diurus oleh Departemen Agama sendiri. Usul tersebut mendapat sambutan dan dikuatkan oleh tokoh-tokoh islam yang duduk dalam KNIP. Maka htanpa melalui pemungutan suara, Presiden memberikan isyarat kepada Wakil Presiden. Wakil presidan berdiri, menyatakan bahwa adanya Departemen Agama mendapat perhatian Presiden. Hal ini diperkuat secara yuridis formal dengan adanya Penetapan Pemerintah tanggal 3 Januari 1946, NO I/SD yang berbunyi antara lain : “ Presiden Republik Indonesia mengingat usul menteri dan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat memutuskan : adanya “Departemen Agama.”.”.
 Demikian saat-saat bersejarah yang menentukannasib dan adanya wadah Agama dalam bentuk Aparatur Negara. Maka pada tanggal 3 Januari menggemalah suara di radio yang mengumumkan “Departemen Agama” didiriak tersendiri dengan Menteri Agamanya HM. Rasyidi, BA.
Dengan keputusan Menteri Agama Nomor 1 tahun 2010 ( Berita Negara RI tahun 2010 No.48) tentang perubahan penyebutan Departemen Agama menjadi Kementerian Agama, maka pada tanggal 28 Januari 2010 penyebutan Departemen Agama menjadi Kementerian Agama.
B.     STRUKTUR ORGANISASI
Kementerian Agama Kabupaten Bandung memiliki struktur organisasi dalam menjalankan tugasnya sebagai pemberi layanan kepada masyarakat di bidang keagamaan. Struktur organisasi ini dipimpin oleh seorang kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung. Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung ini mengepalai enam seksi kerja yan memiliki tugas dan fungsi masing-masing. Keenam seksi kerja ini dipimpin oleh kepala seksi berbeda. Sedangkan, dalam menangani setiap keperluan dalam bidang umum, keuangan dan kepegawaian, kepala subbag Tata Usaha yang menanganinya yang di dalamnya terdapat tiga bagian tersebut. Berikut struktur organisasi Kementerian Agama Kabupaten Bandung :

C.    KEGIATAN SEKSI HAJI KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BANDUNG
Berdasarkan visi dan misi yang telah ditentukan oleh Kementerian Agama, maka Seksi Haji Kementerian Agama Kabupaten Bandung memiliki tugas dan fungsi untuk menjalankan perannya sebagai Direktorat Penyelenggara Haji. Sebagai Direktorat Penyelenggara Haji, maka seksi Haji Kementerian Agama Kabupaten Bandung memiliki tugas dan kegiatan yang wajib dilakukan oleh setiap anggota pada Seksi Haji Kementerian Agama Kabupaten Bandung.
1.      Tugas dan Fungsi Seksi Haji Kementerian Agama Kabupaten Bandung
a.      Tugas
Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Seksi Haji) mempunyai tugas untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang penyelenggaraan haji dan pembinaan umrah berdasarkan kebijakan yang telah ditetepkan oleh Menteri.
b.      Fungsi
1.      Perumusan dan penetapan visi, misi dan kebijakan dibidang Penyelenggaraan Haji dan Pembinaan Umrah
2.      Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang Penyelenggaraan Haji dan Pembinaan Umrah.
3.      Pelaksanaan kebijakan dibidang penyelenggaraan Haji dan Pembinaan Umrah
4.      Pemberian pembinaan teknis dan evaluasi pelaksanaan tugas.
5.      Pelaksanaan admnistrasi Direktorat Jenderal.

2.      Tugas dan kegiatan Seksi Haji Kemenerian Agama Kabupaten Bandung
Setiap Anggota yang ada pada Seksi Haji Kementerian agama kabupaten Bandung memiliki tugas an kegiatannya masing-masing. Uraian tugas dan kegiatan tersebut adalah :
1.      Nama                           : Drs. H. Asep Sopandi, M.Si
Jabatan                                    : Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah
NIP                             : 196309291991031001
Pangkat Golongan      : Pembina Muda (VI/a)
Uraian Tugas               : Kepala Seksi PHU
Rincian Tugas             :
1)      Menyusun rencana keja penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
2)      Menata teknis peklayanan jamaah haji.
3)      Melaksanakan bimbingan teknis kepada jamaah haji.
4)      Menyusun progam pembinaan calon jamaah haji.
5)      Melaksanakan tugas yang ditugaskan oleh pimpinan.
2.      Nama                           : H. Kusman Afandi, A.Md
Jabatan                        : Pelaksana
NIP                             : 196908071991031004
Panggkat Golongan    : Penata Tk.I (III/d)
Uraian Tugas               : Pendaftaan dan Dokumen Hai
Rincian Tugas             :
1)      Memproses dan mendokumentasi surat-surat dan pereturan penyelenggaraan haji dan umrah.
2)      Menyusun program kegiatan operasional pendaftaran calon jemaah haji.
3)      Menyusun pengelolaan data calon jamaah haji.
4)      Menerima dan memproses pembatalan pendaftaran haji.
5)      Menyusun penyelesaian dokumen calon jamaah haji.
6)       Mendata dan mengkoordinasikan mutasi calon jemaah hhaji serta pembekalan calon jamaah haji.
7)      Menginventarisir pembuatan dokumen calon jamaah haji.
8)      Melaporkan secara berkala pendaftaran calon jemaah haji.
9)      Menyusun manifest calon jemaah haji yang akan diberangkatkan.
10)  Menyusun laporan kegiatan seksi.
11)  Melaksanakan tugas yang ditugaskan pimpinan.
3.      Nama                           : H. Fauzan Edi Yusuf, S.Ag
Jabatan                        : Pelaksana


No comments:

Post a Comment