Monday 3 March 2014

Tinggi Nabi Adam dan Semua Orang yang Masuk Surga adalah 60 Hasta

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. : Nabi Saw bersabda, “Dahulu Allah mencipta Adam as yang tingginya enam puluh hasta (tangan kalian) kemudian berfirman ; “pergilah kamu dan berilah salam kepada mereka para malaikat dan dengarkanlah bagaimana mereka menjawab salam penghormatan kepadamu dan juga salam penghormatan dari anak keturunanmu”. Maka Adam menyampaikan salam “assalamu alaikum” (salam sejahtera untuk kalian). Mereka menjawab ; “as salammualaika wa rahmatullah” (salam sejahtera dan rahmat Allah buat kamu). Mereka menambahkan kalimat wa rahmatullah”. Nanti setiap orang yang masuk surga bentuknya seperti Adam as dan manusia terus saja berkurang (tingginya) sampai sekarang”. Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. : Nabi Saw bersabda, “rombongan pertama yang masuk surga, rupa mereka seperti bentuk bulan saat purnama kemudian diikuti oleh rombongan berikutnya yang rupanya bagaikan bintang-bintang yang bercahaya di langit. Mereka tidak akan pernah membuang air besar didalamnya, tidak kencing, tidak meludah dan tidak pula beringus. Sisir mereka terbuat dari emas, keringat mereka seharum minyak misik dan tempat perapian mereka terbuat dari kayu cendana yang sedemikian wangi. Istri-istri mereka adalah bidadari yang dicipta secara bersamaan, bentuk (tingginya) seperti kakek moyang mereka Adam as, yang tingginya enam puluh hasta yang menjulang ke langit.”

Pengertian, Jenis, dan Golongan Penerima Zakat serta Ruang Lingkupnya

1. Pengertian Zakat Istilah zakat berasal dari kata Arab yang berarti suci atau kesucian, atau arti lain yaitu keberkahan. Menurut istilah Agama Islam zakat adalah ukuran/kadar harta tertentu yang harus dikeluarkan oleh pemiliknya untuk diserahkan kepada golongan/orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu. Jadii seorang muslim yang telah memiliki harta dengan jumlah tertentu (nisab) sesuai dengan ketentuan dan waktu tertentu (haul) yaitu satu tahun, wajib mengeluarkan zakatnya. Oleh sebab itu Hukum dari melaksanakan zakat adalah Fardhu Ain (wajib bagi setiap orang) bagi oarang yang mampu. Adapun Tujuan zakat adalah sebagaimana firman Allah dalam surat at- Taubah ayat 103 : خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُ هُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ اِنَّ صَلَوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ (التوبة: ١٠٣) Artinya : Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui. Jadi tujuan Allah memerintahkan umat Islam untuk membayar zakat adalah agar harta yang dimilikinya menjadi bersih dan suci. Karena kalau tidak dibayarkan zakatnya, harta yang dimiliki menjadi kotor dan haram karena tercampur hak orang lain yang dititipkan kepada orang yang berhak mengeluarkan zakat. Allah berfirman dalam surah az-Zariyat ( Q.S. 51 ) ayat 19 : وَفِيْ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّآئِلِ وَالْمَحْرُوْمِ (الذاريت: ١٩) Artinya : Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang tidak meminta. (Q.S. Az-Zariyat: 2. Macam-macam Zakat Zakat dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) macam yaitu : a. Zakat Fitrah Zakat fitrah juga disebut zakat jiwa yaitu setiap jiwa/orang yang beragama Islam harus memberikan harta yang berupa makanan pokok kepada orang yang berhak menerimanya, dan dikeluarkan pada bulan Ramadhan sampai dengan sebelum shalat Idul Fitri pada bulan Syawal b. Zakat Maal Zakat Maal juga disebut zakat harta yaitu kewajiban umat Islam yang memiliki harta benda tertentu untuk diberikan kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan nisab (ukuran banyaknya) dan dalam jangka waktu tertentu. Penjelasan rinci mengenai Zakat Fitrah akan dibahas pada bab berikutnya. Dibawah ini kami jelasan kedua macam zakat tersebut: a. Zakat Fitrah Zakat Fitrah merupakan salah satu bagian dari zakat, dimana kewajibannya dibebankan kepada semua orang yang beragama Islam, baik yang baru lahir sampai yang sakaratul maut. Jadi siapapun baik kaya, miskin, laki-laki maupun perempuan, tua, muda maupun bayi, semuanya harus membayar zakat fitrah. Mengapa disebut Zakat Fitrah? karena fitrah berarti suci, sehingga tujuan kegiatan itu untuk mensucikan setiap jiwa seorang muslim pada setiap tahunnya. Ketentuan bagi orang yang wajib membayar zakat fitrah (Muzaki) adalah : a. Orang tersebut beragama Islam b. Orang tersebut, ketika sebelum matahari terbit pada Hari Raya Idul Fitri masih hidup (yang baru lahir maupun dalam sakaratul maut) c. Orang tersebut pada waktu itu mampu menafkahi dirinya dan keluarganya d. Orang yang tidak berada di bawah tanggung jawab orang lain Untuk lebih jelasnya kita perhatikan hadis dari Rasulullah berikut : فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِطُهْرَةً لِلصَّائِمِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَا كِيْنِ, فَمَنْ اَدَّاهَاقَبْلَ الصَّلاِةِفَهِيَ زَكَاةٌمَقْبُوْلَة,ٌ وَمَنْ اَدَّاهَابَعْدَ الصَّلاَةِفَهِيَ صَدَ قَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ (رواه أبوداودوابن ماجه) Artinya : Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat, kata-kata kotor, dan memberi makan orang-orang miskin. Barang siapa mengeluarkannya sebelum shalat Idul Fitri , zakatnya diterima , dan barang siapa yang mengeluarkannya setelah shalat idul fitri, hal itu merupakan salah satu dari sedekah (Hadits Riwayat Abu Dawud dari Ibnu Abbas ) Sekarang kita pelajari apakah yang dapat kita berikan dalam zakat fitrah ini? Berikut hadis Rasulullah mengenai hal ini : عَنِ ابْنِ عُمَرَاَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَا ةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَا عًامِنْ تَمَرٍاَوْصَاعًامِنْ شَعِيْرٍ عَلَى كُلِّ حُرِّ اَوْ عَبْدٍ ذَكِرٍاَوْاُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ (رواه البخا رى ومسلم) Artinya : Dari Ibnu Umar bahwasannya, Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadlan kepada semua orang Islam, orang yang merdeka, atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan, sebanyak 1 sha’ (3,1 liter) kurma atau gandum.(HR.Muslim:1635) Jadi jelaslah bagi kita dari hadits Rasulullah di atas apa yang harus diberikan dari kewajiban zakat fitrah ini, yaitu gandum atau tamar ataupun makanan pokok pada suatu daerah tertentu seperti beras di Indonesia pada umumnya, jagung di Madura, sagu di Paupua dan lain-lain. Kemudian banyaknya yang harus kita berikan perorang/jiwa sebanyak 3,1 Liter atau sekitar 2,5 Kg dan hanya diberikan dalam setahun sekali. Melihat ketentuan yang harus diberikan adalah makanan pokok berarti pemberian lain tidak diperkenankan seperti memberikan suatu benda elektronik, baju, kendaraan bahkan uang atau yang lainnya. b. Zakat Maal Zakat Maal memang berbeda dengan zakat fitrah. Zakat fitrah hanya diberikan dalam setahun sekali yaitu sebelum salat Idul fitri dan dengan jumlah yang sama setiap jiwanya yaitu 2,5 kg atau 3,1 liter beras (makanan pokok) tetapi ketentuan zakat maal berbeda-beda jumlahnya, antara satu benda dengan benda yang lainnya. Zakat maal yaitu kewajiban umat Islam yang memiliki harta benda tertetu untuk memberikan kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan nisab (ukuran banyaknya) dan dalam jangka waktu tertentu. Dalam hadits Rasulullah menjelaskan sebagai berikut : اِنَّ اللهَ فَرَضَ عَلَ اَغْنِيَاءِاْلْمُسْلِمِيْنَ فِيْ اَمْوَالِهِمْ يَقُوْ لُ الَّذِيْ يَسَعُ فُقَرَاءهُمْ وَلَمْ يَجْهَدُ الْفُقَرَاءُاِذَاجَائُوْااوْغُرُوْااِلاَّبِمَا يَصْنَعُ اَغْنِيَا ئُوْ هُمْ اِلاَّوَاِنَّ اللهَ يُحَا سِبُهُمُ حِسَا بًا شَدِيْدًاوِيُعَذِّبُهُمْ عَذَابًااَلِيْمًا (رواه الطبراني) Artinya : Sesungguhnya Allah mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat melapangi orang-orang miskin di antara mereka. Fakir miskin itu tiadalah menderita menghadapi kelaparan dan kesulitan sandang, kecuali perbuatan golongan orang kaya. Ingatkan Allah akan mengadili mereka nanti secara tegas dan menyiksa mereka dengan pedih ( Hadis Riwayat at-Tabrani ) Sekarang perhatikan firman Allah swt. berikut, yang termuat dalam al-Quran surat at-Taubah/9 : ayat 103. خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُ هُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا ...(التوبة: ١٠٣) Artinya : Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, untuk membersihkan dan mensucikan mereka ( Q.S at.Taubah/9 : Ayat 103 ) Allah hanya mewajibkan kepada kaum muslim yang kaya saja untuk melaksanakan zakat maal itu, hal ini menunjukkan bahwa ketentuan agama Islam tidak memberatkan bagi umat Islam yang kurang mampu. Adapun tujuan daripada zakat maal adalah untuk membersihkan dan mensucikan harta benda mereka dari hak-hak kaum miskin diantara umat Islam. Allah berfirman dalam surah az-Zariyat/51 : ayat 19 : وَفِيْ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّآئِلِ وَالْمَحْرُوْمِ (الذاريت: ١٩) Artinya : Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang tidak meminta. Ketentuan-Ketentuan Zakat Maal Dari pengertian zakat maal yaitu kewajiban umat Islam yang memiliki harta benda tertetu untuk memberikan kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan nisab (ukuran banyaknya) dan dalam jangka waktu tertentu, Hal diatas menimbulkan pertanyaan, apakah setiap umat islam wajib mengeluarkan zakat maal ini? Apakah setiap harta yang kita miliki harus dizakati? Apakah yang dimaksud dengan ukuran banyaknya harta/nisab itu? Apakah yang dimaksud dengan jangka waktu tertentu/haul itu? Adapaun harta benda yag wajib dizakati adalah : 1) Binatang ternak ( zakat An’am ) Binatang ternak yang wajib dizakati adalah : a) Unta Jumlah peling sedikit yang harus dizakati bagi yang memiliki unta adalah 5 unta dan kelipatannya dengan zakat seekor kambing dan kelipatannya. Pelpembelajaranilah tabel berikut : No Jumlah unta Jumlah zakat Usia 1. 2 3 4 5 6 5-9 unta 10-14 unta 15-19 unta 20-24 unta 25-35 unta Dan seterusnya 1 ekor kambing 2 ekor kambing 3 ekor kambing 4 ekor kambing 1 ekor unta 2 tahun lebih 2 tahun lebih 2 tahunlebih 2 tahun lebih 1 tahun lebih Contoh : · Pak Karta memiliki unta 6 ekor dan kepemilikannya lebih dari 1 tahun, maka pak Karta wajib berzakat 1 ekor kambing usia 2 tahun lebih. · Pak Husen memiliki unta 21 ekor dan kepemilikannya lebih dari 1 tahun, pak Husen wajib mengeluarkan zakat 4 ekor kambing. b) Sapi/Kerbau Jumlah minimal seseorang wajib mengeluarkan zakat sapi/kerbau yang kepemilikannya lebih dari 1 tahun adalah 30 sapi, maka wajib mengeluarkan zakat 1 ekor sapi/kerbau usia 1 tahun. Lihat tabel berikut : No Jumlah Sapi/Kerbau Zakat yang harus dikeluarkan Usia 1 2 3 4 5 30 - 39 ekor sapi/kerbau 40-59 ekor sapi/kerbau 60-69 ekor sapi/kerbau 70-79 ekor sapi/kerbau Dan seterusnya 1 ekor sapi/kerbau 1 ekor sapi/kerbau 2 ekor sapi/kerbau 2 ekor sapi/kerbau 1 tahun 2 tahun 1 tahun 2 tahun c) Kambing/domba Jumlah minimal kepemilikan kambing yang harus dizakati adalah 40 ekor dengan zakat 1 ekor kambing dengan usia 2 tahun lebih atau domba dengan usia 1. lebih jelasnya lihat daftar berikut : No Jumlah kambing/domba Jumlah zakat Usia 1 40-120 ekor kambing/domba 1 kambing 1 domba betina 2 tahun lebih 1 tahun lebih 2 121-200 ekor Kambing/domba 2 ekor kambing 2 domba betina 2 tahun lebih 1 tahun lebih 3 Dan seterusnya d) Unggas Untuk ketentuan zakat unggas ini disamakan dengan batas nisab emas yaitu 93,6 gram. Jika harga emas Rp. 65.000/gram maka emas 93,6 gr x Rp. 65.000 = Rp. 6.084.000,00. Apabila seseorang memiliki usaha unggas dalam satu tahunnya memiliki keuntungan Rp. 6.084.000,00 maka yang bersangkutan telah wajib membayar zakat 2,5 % dari total keuntungan selama 1 tahun. Contoh : Pak Irfan memiliki usaha ayam potong 4.000 ekor. Setiap penjualan memiliki keuntungan rata-rata Rp. 2.000.000. dalam 1 tahun dapat menjual sebanyak 8 kali. Jadi total keuntungan dalam 1 tahun Rp. 16.000.000. Zakat yang dikeluarkan adalah Rp. 16.000.000 X 2,5 % = Rp. 400.000 2) Emas dan perak (zakat nuqud) Apabila kita memiliki emas yang dipakai untuk perhiasan sebagian besar ulama berpendapat tidaklah dizakati, emas yang dimaksud disini adalah emas yang disimpan untuk kekayaan maka wajib dikeluarkan. Adapun zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 %. Nisab barang mewah ini sebesar 93,6 gram. Contoh : Ibu Siti Khotijah memiliki emas untuk simpanan seberat 250 gr dan dimiliki lebih dari 1 tahun, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah: 250 grm X 2,5 % = 6,25 grm 3) Harta perniagaan/perusahaan/perdagangan ( Zakat Tijarah) Nisab harta dagangan ini disamakan dengan kekayaan emas seberat 93,6 grm, apabila seseorang dalam berdagang selama satu tahun keuntungannya minimal seharga emas 93,6 gram maka berdagang apapun seseorang telah wajib mengeluarkan 2,5 % 4) Hasil pertanian dan perkebunan ( zakat Zira’ah) Zakat hasil pertanian dan perkebunan ini apabila hasilnya minimal seharga emas 93,6 gram, Apabila hasilnya lebih dari itu maka petani wajib zakat dengan ketentuan. · Apabila pertanian airnya alami (tadah hujan ) atau sumber yang didapatkan dengan tidak mengeluarkan biaya maka zakatnya 20 %. · Apabila pertanian atau perkebunan irigáisi dan ada pengeluaran biaya untuk mendapatkan air tersebut maka zakat yang harus dikeluarkan adalan 5 % 5) Barang Temuan ( Zakat Rikaz) Yang dimaksud barang temuan/ rikaz adalah barang-barang berharga yang terpendam peninggalan orang-orang terdahulu. adapun jumlah nisabnya seharga emas 93,6 gram Bagi seseorang yang menemukan emas maka minimal nisabnya adalah 93,6 gram dan dizakati 20 % dari nilai emas tersebut.. Contoh : Pak Arman menemukan arca mini emas seberat 2 ons, maka zakat yang harus dkeluarkan adalah 2 x 20 %= 40 gram. Bila yang ditemukan perak maka nisabnya seberat 624 gram dan nilai zakatnya sama dengan emas yaitu 20 %. Siapa sajakah yang berhak menerima zakat ? Yang berhak menerima zakat tergolong menjadi 8 golongan/kelompok, seperti yang yang difirmankan Allah dalam surat at- Taubah ( Q.S.: 9 )ayat 60: اِنَّمَاالصَّدَقَتُ لِلْفُقَرَآءِ وَالْمَسَكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ فَرِيْضَةً مِّنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ (التوبة: ٦٠) Artinya : Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya ( muallaf), untuk (memerdekakan hamba sahaya), untuk membebaskan orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana. Penjelasan dari ayat diatas yang menyebutkan tentang orang yang berhak menerima zakat diatas, dapat dirinci sebagai berikut : 1) Fakir ádalah orang yang tidak memiliki harta benda dan tidak memiliki pekerjaan untuk mencarinya 2) Miskin adalah orang yang memiliki harta tetapi hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya 3) Amil adalah orang yang mengelola pengumpulan dan pembagian zakat 4) Muallaf adalah orang yang masih lemah imannya karena baru mengenal dan menyatakan masuk Islam 5) Budak yaitu budak sahaya yang memiliki kesempatan untuk merdeka tetapi tidak memiliki harta benda untuk menebusnya. 6) Garim yaitu orang yang memiliki hutang banyak sedangkan dia tidak bisa melunasinya. 7) Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah sedangkan dalam perjuangannya tidak mendapatkan gaji dari siapapu 8) Ibnu Sabil yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan, sehingga sangat membutuhkan bantuan Itulah gambaran dari zakat. Denagn memahami ruang lingkup zaka, mudah-mudahan dapat memperkuat keimanan kita untuk berzakat.

PENGERTIAN ORGANISASI

Pengertian Organisasi Dalam kamus besar Indonesia (KBI) pengertian organisasi adalah kesatuan (susunan) yang terdiri atas bagian bagian orang dalam perkumpulan untuk mencapai tujuan bersama. Sama seperti pengertian ekonomi, definisi organisasi juga merujuk pada beberapa pendapat ahli yang kompeten seperti berikut : pengertian organisasiMenurut Chester I.Barnard mengemukakan dalam buku beliau yang berjudul The Function Of The Executive, “organisasi adalah suatu sistem mengenai usaha usaha kerjasama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.” Sedangkan Stephen P.Robbins mengatakan bahwa “Organisasi ialah kesatuan aspek sosial yang terkordinasi secara sadar, dengan satu batasan yang cukup relatif dan bisa diidentifikasi, yang bekerja secara relatif dan terus menerus untuk mencapai tujuan kelompok atau tujuan bersama.” Menurut J.William Schulze memberikan pendapat, “organisasi adalah suatu penggabungan dari orang orang,benda benda,alat alat perlengkapan,ruang lingkup kerja dan segala hal yang berhubungan dengannya,yang disatukan dalam sebuah hubungan yang teratur dan sangat efektif untuk mencapai segala tujuan yang diinginkan.” Berbeda dengan Sir Stoner mengemukakan, ”Organisasi adalah sebuah pola yang menghubungkan orang orang di bawah arahan pimpinan (manager) untuk mencapai atau mengejar tujuan bersama.” Dari beberapa definisi yang dikemukakan di atas, bisa kita tarik kesimpulan tentang pengertian organisasi yaitu merupakan sekelompok orang yang terdiri dua orang atau lebih, secara formal dan dipersatukan dalam sebuah kerjasama dalam untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama. Pengertian Organisasi Organisasi dibutuhkan oleh setiap manusia yang memiliki kepentingan dan juga tujuan yang sama, sebagai tempat atau badan dimana mereka saling berusaha untuk mewujudkan tujuan tersebut. Hal tersebut yang menjadi sebab adanya tujuan dari diadakannya sebuah organisasi yang kemudian bisa dikembangkan menjadi struktur organisasi. Tujuan organisasi bisa terlihat dari sasaran yang harus dilakukan baik dalam tujuan jangka pendek maupun jangka panjang . Berikut ini pengelompokan dari tujuan organisasi dari definisi prioritas tujuan tersebut : Tujuan umum, mengandung pernyataan yang luas atau tujuan dalam skala umum yang menggambarkan bagaimana terciptanya sebuah organisasi tersebut, dan tidak berubah dari waktu ke waktu dan menjadi landasan pertama dalam konstitusi sebuah organisasi. Tujuan merupakan gambaran dari apa yang harus dilakukan dengan spesifikasi yang jelas. Laporan setiap tugas terukur untuk mencapai tujuan yang diharapkan dari sebuah kelompok, biasanya memiliki jangka pendek dan batas waktu tertentu.

PENGERTIAN,FUNGSI DAN TUJUAN KANTOR

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),kantor adalah balai (gedung,rumah,ruang) tempat mengurus suatu pekerjaan (perusahaan); tempat bekerja. Pengertian lain mengenai kantor yaitu, kantor adalah sebuah unit organisasi yang terdiri dari tempat,personil dan operasi ketatausahaan untuk membantu pimpinan organisasi. Tempat adalah ruangan,gedung,kompleks,serta perabot dan perlengkapannya,seperti mesin mesin kantor dan perlengkapan lainnya.Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa kantor merupakan wadah atau tempat untuk sekelompokk orang yang melakukan kegiatan tata usaha. Tujuan Kantor Tujuan Kantor adalah memberikan sebuah sistem pelayanan berupa komunikasi dan perekaman/pemyimpanan. Fungsi Kantor Kantor mempunyai beberapa fungsi di antaranya, yaitu menerima informasi,merekam informasi,mengatur informasi,memberi informasi dan melindungi aset/harta. Untuk lebih jelasnya simak uraian berikut mengenai beberapa fungsi kantor. 1.Menerima Informasi salah satu fungsi kantor yang pertama adalah untuk menerima segala macam bentuk nformasi,seperti surat,panggilan telepon,pesanan,faktur,dan juga semua laporan tentang segala macam kegiatan bisnis. Selain menerima informasi yang masuk,kantor juga memiliki fungsi untuk memperoleh informasi secara lebih lanjut yang nantinya mungkin akan diminta oleh manajemen. 2.Merekam Informasi fungsi kantor yang kedua yaitu untuk merekam/menyimpan informasi agar informasi tersebut dapat sesegera mungkin disiapkan apabila pihak manajemen memintanya. Rekaman atua record semua informasi harus disimpan untuk kepentingan hukum atau sebagai sebuah alat bukti. Disamping itu,rekaman/record juga disimpan untuk memenuhi kebutuhan sebuah manajemen dalam melakukan perencanaan dan pengendalian pada perusahaan. 3.Mengatur Informasi Kantor berfungsi untuk mengatur segala macam bentuk dari sebuah informasi dengan cara yang sistematis agar informasi tersebut dapat dimanfaatkan/digunakan oleh pihak yang membutuhkan secara maksimal. Sebagai Contoh, laporan dari sebuah kegiatan promosi yang dilakukan oleh pihak perusahaan dengan cara menyajikan informasi dengan jelas dan dapat dibaca dengan baik. Laporan tersebut dibuat oleh pihak yang menggunakan informasi atau data yang sudah diatur secara sistematis didalam kantor. 4.Memberi Informasi Kantor berfungsi untuk memberikan informasi kepada pihak yang membutuhkan. Apabula pihak manajemen meminta informasi,kantor memberikan informasi yang dibutuhkan berdasarkan data yang telah diterima,dihimpun,diatur dan disimpan. Sebagian informasi yang disajikan dapat bersifat rutin dan sebagian yang lain dapat bersifat khusus atau insidental. Informasi juga dapat diberikan secara lisan atau tertulis. 5.Melindungi Aset/Harta Disamping yang fungsi yang lainnya, Kantor juga memiliki fungsi untuk melindungi aset atau harta. Segala macam bentuk informasi/data yang diterima oleh kantor adalah sebuah aset atau harta dari kantor tersebut. Kantor tidak akan berfungsi sepenuhnya jika dibatasi pada fungsi menerima,merekam,mengatur dan memberi informasi saja. Kantor juga harus dapat melindungi aset atau harta (informasi atau data),baik tepat penyimpanannya, maupun isi dari informasi atau data tersebut sehingga benar benar digunakan untuk kepentingan perusahaan dan informasi tidak jatuh kepada pihak pihak yang tidak bertanggung jawab. Diatas merupakan hal hal yang harus kita ketahui mengenai kantor,diantara Pengertian ,Tujuan Dan Fungsi Kantor , semoga dapat membantu untuk para pembaca . Demikian Artikel Ampuh mengenai Pengertian ,Tujuan Dan Fungsi Kantor ,jika membantu harap bantu share yah.

Pengertian Ilmu Administrasi Negara

lmu Administrasi Negara adalah ilmu pengetahuan (cabang ilmu administrasi) yangs ecara khas melakukan studi (kajian) terhadap fungsi intern dan ekstern daripada stuktur-struktur dan proses-proses yang terdapat di dalam bagian yang sangat penting daripada sistem dan Aparatur Pemerintah, yang secara singkat disebut dengan Administrasi Negara, yang dalam bahasa Inggris Amerika disebut Public Administration, dan dalam bahasa Belanda disebut Openbaar Bestuur[1]. Administrasi Negara adalah fungsi bantuan penyelenggaraan daripada pemerintah, artinya (pejabat) pemerintah tidak dapat menunaikan tugas-tugas kewajibannya tanpa Administrasi Negara. Administrasi Negara mengandung 2 (dua) pengertian, yaitu: 1) Administrasi daripada negara sebagai organisasi, maka Administrasi Negara (sebagai fungsi) dijalankan oleh presiden sebagai pemerintah, merangkap sebagai administrator negara, dengan memimpin dan mengepalai suatu aparatur negara yang besar sekali, yang juga disebut Administrasi Negara. Tata cara aparatur negara tersebuut menjalankan tugas pekerjaannya merupakan suatu proses yang juga disebut Administrasi Negara. 2) Administrasi yang mengejar tercapainya tujuan-tujuan yang bersifat kenegaraan, maka Administrasi Negara (sebagai fungsi) dijalankan oleh setiap pejabat negara yang diserahi pimpinan dan tanggung jawab atas suatu kesatuan organisasi negara. Misalnya Departemen, Dirjen, Direktorat, Dinas, Kantor, Biro, Bagian, Lembaga, Propinsi, Kabupaten, Kecamatan, Dese, BUMN, Rumah Sakit Negeri, dan lain sebgainya. Bahkan ketua Mahkamah Agung (MA) sebgai pejabat negara harus menjalankan Administrasi Negara, demikian juga ketua DPR, DPD, BPK, MPR, harus menjalankan Administrasi Negara. Jadi setiap pejabat pemerintah secara otomatis berfungsi sekaligus sebagai Administrasi Negara. [1] Prof. Dr. Mr. S. Prajudi Atmosudirdjo, Dasar-Dasar Administrasi Negara, Jakarta, Ghalia Indonesia

PENGERTIAN ADMINISTRASI

Istilah administrasi berasal dari bahasa latin yaitu “Ad” dan “ministrate” yang artinya pemberian jasa atau bantuan, yang dalam bahasa Inggris disebut “Administration” artinya “To Serve”, yaitu melayani dengan sebaik-baiknya. Pengertian administrasi dapat dibedakan menjadi 2 pengertian yaitu : Administrasi dalam arti sempit. Menurut Soewarno Handayaningrat mengatakan “Administrasi secara sempit berasal dari kata Administratie (bahasa Belanda) yaitu meliputi kegiatan cata-mencatat, surat-menyurat, pembukuan ringan, keti-mengetik, agenda dan sebagainya yang bersifat teknis ketatausahaan”(1988:2). Dari definisi tersebut dapat disimpulkan administrasi dalam arti sempit merupakan kegiatan ketatausahaan yang mliputi kegiatan cata-mencatat, surat-menyurat, pembukuan dan pengarsipan surat serta hal-hal lainnya yang dimaksudkan untuk menyediakan informasi serta mempermudah memperoleh informasi kembali jika dibutuhkan. Administrasi dalam arti luas. Menurut The Liang Gie mengatakan “Administrasi secara luas adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan tertentu”(1980:9). Administrasi secara luas dapat disimpulkan pada dasarnya semua mengandung unsur pokok yang sama yaitu adanya kegiatan tertentu, adanya manusia yang melakukan kerjasama serta mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Pendapat lain mengenai administrasi dikemukan oleh Sondang P. Siagian mengemukakan “Administrasi adalah keseluruhan proses kerjasama antara 2 orang atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya” (1994:3). Berdasarkan uraian dan definisi tersebut maka dapat diambil kesimpulan bahwa administrasi adalah seluruh kegiatan yang dilakukan melalui kerjasama dalam suatu organisasi berdasarkan rencana yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan.

FUNGSI MANJEMEN PEMASARAN

Fungsi Manajemen Pemasaran Manajemen pemasaran adalah suatu usaha untuk merencanakan, mengimplementasikan( yang terdiri dari kegiatan mengorganisaikan, mengarahkan, mengkoordinir ) serta mengawasi atau mengendalikan kegiatan pemasaran dalam suatu organisasi agar tercapai tujuan organisasi secara efesien dan efektif. Di dalam fungsi manajemen pemasaran ada kegiatan menganalisis yaitu analisis yang dilakukan untuk mengetahui pasar dan lingkungan pemasarannya, sehingga dapat diperoleh seberapa besar peluang untuk merebut pasar dan seberapa besar ancaman yang harus dihadapi. Penjelasan fungsi pemasaran yang merupakan kegiatan terpadu dan saling mendukung, antara lain : a. Perencanaan pemasaran Penentuan segala sesuatu sebelum dilakukan kegiatan-kegiatan pemasaran meliputi : tujuan, strategi, kebijaksanaan serta taktik yang dijalankan. Tujuan : - Meniadakan ketidakpastian masa datang bila ada perubahan- perubahan karena situasi dan kondisi perusahaan maupun diluar perusahaan maupun diluar perusahaan tidak menentu. - Karena tujuan organisasi sudah difokuskan maka dengan perencanaan akan menghindari adanya penyimpangan tujuan. - Reancana walaupun mahal tetapi ekonomis karena segala kegiatan telah terfokuskan dengan segala biaya- biayanya. Rencana pemasaran terinci diperlukan untuk setiap bisnis, produk atau merk. Sebagai syarat minimal perencanaan harus berisi bagian-bagian sebagai berikut : BAGIAN TUJUAN 1. Ringkasan bagi ekskutif : Menyajikan pandangan singkat atas rencana yang diusulkan agar dapat ditinjau dengan cepat oleh manajemen. 2. Situasi pemasaran saat ini Menyajiakan data latar belakang yang relevan mengenai pasar, produk, persaingan dan distribusi. 3. Analisis ancaman dan peluang Mengidentifikasi ancaman dan peluang utama yang mungkin mempengaruhi produk. 4. Sasaran dan isu Menentukan sasaran perusahaan untuk produk di bidang penjualan, pangsa pasar, laba serta isu yang akan mempengaruhi sasaran ini. 5. Strategi pemasaran Menyajikan pendekatan pemasaran yang luas, yang akan digunakan untuk mencap[ai sasaran dalam rencana. 6. Program tindakan Menspesifikasikan apa yang akan dilakukan, siapa yang akan melakukannya, kapan dan berapa biayanya. 7. Anggaran Laboran laba dan rugi yang diproyeksikan yang meramalkan hasil keuangan yang diharapkan dari rencana tadi. 8. Pengendalian Menunjukkan bagaimana kemajuan rencana akan dipantau.

PENGERTIAN MANAJEMEN

Pengertian Manajemen Menurut Para Ahli - Manajemen adalah kosa kata yang berasal dari bahasa Perancis kuno, yaitu menegement yang berarti seni melaksanakan dan mengatur. Sejauh ini memang belum ada kata yang mapan dan diterima secara universal sehingga pengertiaanya untuk masing-masing para ahli masih memiliki banyak perbedaan. Secara umum manajemen juga dipandang sebagai sebuah disiplin ilmu yang mengajarkan tentang proses untuk memperoleh tujuan organisasi melalui upaya bersama dengan sejumlah orang atau sumber milik organisasi. Dalam hal ini manajemen dibedakan menjadi 3 bentuk karakteristik, diantaranya adalah: Sebuah proses atau seri dari aktivitas yang berkelanjutan dan berhubungan. Melibatkan dan berkonsentrasi untuk mendapatkan tujuan organisasi. Mendapatkan hasil-hasil ini dengan berkerja sama dengan sejumlah orang dan memanfaatkan sumber-sumber dimiliki si organisasi. Pengertian Manajemen Menurut Para Ahli Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, bahwa sejauh ini belum ada kata mapan dan diterima secara universal tentang pengertian dari manajemen dan dengan demikian, maka beberapa para ahli masih memiliki pandangan yang berbeda terkait dengan pengertian manajemen itu sendiri. Seperti apa pengertian manajemen oleh beberapa ahli? Berikut adalah pemaparannya. Menurut G.R. Terry: Manajemen adalah suatu proses atau kerangka kerja, yang melibatkan bimbingan atau pengarahan suatu kelompok orang-orang kearah tujuan-tujuan organisasional atau maksudmaksud yang nyata. Menurut Hilman: Manajemen adalah fungsi untuk mencapai sesuatu melalui kegiatan orang lain dan mengawasi usaha-usaha individu untuk mencapai tujuan yang sama. Menurut Ricky W. Griffin: Manajemen sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran (goals) secara efektif dan efesien. Efektif berarti bahwa tujuan dapat dicapai sesuai dengan perencanaan, sementara efisien berarti bahwa tugas yang ada dilaksanakan secara benar, terorganisir, dan sesuai dengan jadwal. Menurut Drs. Oey Liang Lee: Manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian, penyusunan, pengarahan dan pengawasan daripada sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Menurut William H. Newman: Manajemen adalah fungsi yang berhubungan dengan memperoleh hasil tertentu melalui orang lain. Menurut Renville Siagian: Manajemen adalah suatu bidang usaha yang bergarak dalam bidang jasa pelayanan dan dikelola oleh para tenaga ahli tyerlatih serta berpengalaman. Menurut Prof. Eiji Ogawa: Manajemen adalah Perencanaan, Pengimplementasian dan Pengendalian kegiatan-kegiatan termasuk system pembuatan barang yang dilakukan oleh organisasi usaha dengan terlebih dahulu telah menetapkan sasaran-sasaran untuk kerja yang dapat disempurnakan sesuai dengan kondisi lingkungan yang berubah. Menurut Federick Winslow Taylor: Manajemen adalah Suatu percobaan yang sungguh-sungguh untuk menghadapi setiap persoalan yang timbul dalam pimpinan perusahaan (dan organisasi lain)atau setiap system kerjasama manusia dengan sikap dan jiwa seorang sarjana dan dengan menggunakan alat-alat perumusan. Menurut Henry Fayol: Manajemen mengandung gagasan lima fungsi utama yaitu, merancang, mengorganisasi, memerintah, mengoordinasi, dan mengendalikan. Lyndak F. Urwick: Manajemen adalah Forecasting (meramalkan), Planning Orga-nizing (perencanaan Pengorganisiran), Commanding (memerintahklan), Coordinating (pengkoordinasian) dan Controlling (pengontrolan). Ditinjau dari segi fungsinya, manajemen memiliki 4 fungsi dasar manajemen yang menggambarkan proses manajemen, semuanya terangkum sebagai berikut: Perencanaan. Pengorganisasian. Pengaruh. Pengendalian. Perencanaan Perencanaan melibatkan urusan memilih tugas yang harus di lakukan untuk mempertahankan tujuan organisasi, menjelaskan bagaimana tugas harus dilaksanakan, dan memberi indikasi kapan harus dikerjakan. Aktivitas perencanaan memfokuskan pada mempertahankan tujuan. Para manajer menegaskan secara jelas apa yang organisasi harus lakukan agar berhasil. Perencanaan fokus terhadap kesuksesan dari organisasi dalam jangka waktu pendek dan juga jangan panjang. Pengorganisasian Pengorganisasian yakni memberi tugas sebagai hasil dari tahapan perencanaan, tugas tersebut di berikan kepada beragam individu atau grup didalam organisasi. Mengorganisir adalah untuk menciptakan mekanisme untuk menjalankan rencana. Pengaruh Pengaruh merupakan sebuah motivasi, kepemimpinan atau arah. Pengaruh dapat di definisikan sebagai bimbingan dari aktivitas dari anggota organisasi dalam arah yang dapat membantu organisasi lebih terarah untuk mencapai hasil atau target. Pengendalian Pengendalian merupakan sejumlah peranan yang dimainkan oleh para manajer: Mengumpulkan informasi untuk mengukur performa. Membandingkan performa masa kini dengan sebelumnya. Menentukan aksi selanjutnya dari rencana dan melakukan modifikasi untuk menuai parameter performa diharapakan

PENGERTIAN PENDIDIKAN

Pengertian Pendidikan Menurut Para Ahli, Definisi – Pendidikan secara umum adalah segala upaya yang direncanakan untuk mempengaruhi orang lain baik individu, kelompok, atau masyarakat sehingga mereka melakukan apa yang diharapkan oleh pelaku pendidikan. (Soekidjo Notoatmodjo. 2003 : 16) Definisi pendidikan – Pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tatalaku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan, proses, cara, perbuatan mendidik. (Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. 2002 : 263) Artikel ini berjudul (Pengertian Pendidikan Menurut Para Ahli Definisi, Tujuan, Unsur, Jalur, Faktor) Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. (UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1) Unsur-unsur Pendidikan 1. Input Sasaran pendidikan, yaitu : individu, kelompok, masyarakat 2. Pendidik Yaitu pelaku pendidikan 3. Proses Yaitu upaya yang direncanakan untuk mempengaruhi orang lain 4. Output Yaitu melakukan apa yang diharapkan / perilaku (Soekidjo Notoatmodjo. 2003 : 16) Tujuan pendidikan Menanamkan pengetahuan / pengertian, pendapat dan konsep-konsep, Mengubah sikap dan persepsi , Menanamkan tingkah laku / kebiasaan yang baru (Soekidjo Notoatmodjo. 2003 : 68) Jalur Pendidikan Menurut UU RI No. 20 Tahun 2003, jalur pendidikan dibagi menjadi : 1. Jalur Formal a. Pendidikan Dasar Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat b. Pendidikan Menengah Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah jurusan, seperti : SMA, MA, SMK, MAK atau bentuk lain yang sederajat c. Pendidikan Tinggi Pendidikan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut dan universitas 2. Jalur Nonformal 3. Jalur Informal Faktor Yang Mempengaruhi Pendidikan Faktor yang mempengaruhi pendidikan menurut Hasbullah (2001) adalah sebagai berikut : 1. Ideologi Semua manusia dilahirkan ke dunia mempunyai hak yang sama khususnya hak untuk mendapatkan pendidikan dan peningkatan pengetahuan dan pendidikan. 2. Sosial Ekonomi Semakin tinggi tingkat sosial ekonomi memungkinkan seseorang mencapai tingkat pendidikan yang lebih tinggi. 3. Sosial Budaya Masih banyak orang tua yang kurang menyadari akan pentingnya pendidikan formal bagi anak-anaknya. 4. Perkembangan IPTEK Perkembangan IPTEK menuntut untuk selalu memperbaharui pengetahuan dan keterampilan agar tidak kalah dengan negara maju. 5. Psikologi Konseptual pendidikan merupakan alat untuk mengembangkan kepribadian individu agar lebih bernilai.

PENGERTIAN PENDIDIKAN MENURUT PARA AHLI

Pengertian Pendidikan Menurut Ahli Dengan perkembangan zaman di dunia pendidikan yang terus berubah dengan signifikan sehingga banyak merubah pola pikir pendidik, dari pola pikir yang awam dan kaku menjadi lebih modern. Hal tersebut sangat berpengaruh dalam kemajuan pendidikan di Indonesia. Menyikapi hal tersebut pakar-pakar pendidikan mengkritisi dengan cara mengungkapkan dan teori pendidikan yang sebenarnya untuk mencapai tujuan pendidikan yang sesungguhnya. Tujuan pendidikan adalah menciptakan seseorang yang berkwalitas dan berkarakter sehingga memiliki pandangan yang luas kedepan untuk mencapai suatu cita- cita yang di harapkan dan mampu beradaptasi secara cepat dan tepat di dalam berbagai lingkungan. Karena pendidikan itu sendiri memotivasi diri kita untuk lebih baik dalam segala aspek kehidupan. Pendidikan bisa saja berawal dari sebelum bayi lahir seperti yang dilakukan oleh banyak orang dengan memainkan musik dan membaca kepada bayi dalam kandungan dengan harapan ia bisa mengajar bayi mereka sebelum kelahiran. Bagi sebagian orang, pengalaman kehidupan sehari-hari lebih berarti daripada pendidikan formal. Seperti kata Mark Twain, “Saya tidak pernah membiarkan sekolah mengganggu pendidikan saya.” Baiklah langsung saja kita paparkan beberapa pengertian pendidikan menurut beberapa sumber. Pada dasarnya pengertian pendidikan ( UU SISDIKNAS No.20 tahun 2003 ) adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Menurut kamus Bahasa Indonesia Kata pendidikan berasal dari kata ‘didik’ dan mendapat imbuhan ‘pe’ dan akhiran ‘an’, maka kata ini mempunyai arti proses atau cara atau perbuatan mendidik. Secara bahasa definisi pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusiamelalui upaya pengajaran dan pelatihan. Menurut Ki Hajar Dewantara (Bapak Pendidikan Nasional Indonesia) menjelaskan tentang pengertian pendidikan yaitu: Pendidikan yaitu tuntutan di dalam hidup tumbuhnya anak-anak, adapun maksudnya, pendidikan yaitu menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak itu, agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapatlah mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya. Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang. Menurut UU No. 20 tahun 2003 Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan Negara. Sedangkan pengertian pendidikan menurut H. Horne, adalah proses yang terus menerus (abadi) dari penyesuaian yang lebih tinggi bagi makhluk manusia yang telah berkembang secara fisik dan mental, yang bebas dan sadar kepada vtuhan, seperti termanifestasi dalam alam sekitar intelektual, emosional dan kemanusiaan dari manusia. Dari beberapa pengertian pendidikan menurut ahli tersebut maka dapat disimpulkan bahwa Pendidikan adalah Bimbingan atau pertolongan yang diberikan oleh orang dewasa kepada perkembangan anak untuk mencapai kedewasaannya dengan tujuan agar anak cukup cakap melaksanakan tugas hidupnya sendiri tidak dengan bantuan orang lain. Read more: PENGERTIAN PENDIDIKAN >> Makalah Tentang Pendidikan

Konsep Dasar Pendidikan

Pendidikan bukan hanya sebuah kewajiban, lebih dari itu pendidikan merupakan sebuah kebutuhan. Dimana manusia akan lebih berkembang dengan adanya pendidikan. Tujuan pendidikan itu sendiri beragam, tergantung pribadi tiap individu memandang pendidikan itu sendiri, ada yang memandang pendidikan yang baik dapat memperbaiki status kerjanya, sehingga mendapatakan pekerjaan yang nyaman, ada pula yang memandang pendidikan adalah sebuah alat transportasi untuk membawanya menuju jenjang itu semua. Terlepas dari pandangan itu semua, sebenarnya pendidikan adalah sesuatu hal yang luhur.di mana suatu pendidikan tak hanya sebatas dalam lembaga formal saja tetapi pendidikan juga ada dilingkungan informal, karena hakikatnya kita lahir sampai akhir hayat. Belajar adalah bagaimana kita berkembang untuk terus menjadi baik menjadi pemimpin di bumi ini. Konsep dasar pendidikan di indonesia sendiri didefinisikan sebagai berikut : 1. Menurut Notoatmojdo, Pendidikan adalah semua usaha atau upaya yang sudah direncanakan untuk mempengaruhi orang lain baik kelompok, individu, maupun masyarakat sehingga mereka akan melakukan apa yang diharapkan oleh pelaku pendidikan. 2. Menurut Mudyaharjo, Pendidikan merupakan upaya dasar yang dilakukan oleh keluarga, masyarakat, serta pemerintah, dengan melalui pengajaran atau latihan, kegiatan bimbingan, yang berlangsung di dalam sekolah dan di luar sekolah sepanjang hidupnya, yang bertujuan untuk mempersiapkan anak didik supaya mampu memainkan peranan pada berbagai kondisi lingkungan hidup dengan tepat di waktu yang akan datang. 3. Menurut Faud Ihsan Pendidikan merupakan upaya dalam menumbuhkan dan mengembangkan segala potensi-potensi yang di bawa sejak lahir baik potensi jasmani ataupun rohani sesuai dengan nilai-nilai yang di anut masyarakat dan kebudayaan. 4. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia bahwa pendidikan adalah suatu proses untuk mengubah sikap dan tingkah laku seseorang maupun kelompok orang dengan tujuan untuk mendewasakan seseorang melalui usaha pengajaran dan pelatihan. Dari definsi pendidikan tersebut dapat dipahami bahwa konsep dasar pendidikan di indonesia bertujuan untuk membentuk sikap yang baik, sesuai nilai yang berlaku. juga menumbuhkan potensi-potensi yang dimiliki untuk dikembangkan lebih lanjut.

SAJAK PUTIH

buat tunanganku Mirat Oleh Khairik Anwar Bersandar pada tari warna pelangi kau depanku bertudung sutra senja di hitam matamu kembang mawar dan melati harum rambutmu mengalun bergelut senda Sepi menyanyi, malam dalam mendoa tiba meriak muka air kolam jiwa dan dalam dadaku memerdu lagu menarik menari seluruh aku hidup dari hidupku, pintu terbuka selama matamu bagiku menengadah selama kau darah mengalir dari luka antara kita Mati datang tidak membelah... Buat Miratku, Ratuku! kubentuk dunia sendiri, dan kuberi jiwa segala yang dikira orang mati di alam ini! Kucuplah aku terus, kucuplah dan semburkanlah tenaga dan hidup dalam tubuhku... 1944

SENJA DI PELABUHAN KECIL

Oleh Chairil Anwar Ini kali tidak ada yang mencari cinta di antara gudang, rumah tua, pada cerita tiang serta temali. Kapal, perahu tiada berlaut menghembus diri dalam mempercaya mau berpaut Gerimis mempercepat kelam. Ada juga kelepak elang menyinggung muram, desir hari lari berenang menemu bujuk pangkal akanan. Tidak bergerak dan kini tanah dan air tidur hilang ombak. Tiada lagi. Aku sendiri. Berjalan menyisir semenanjung, masih pengap harap sekali tiba di ujung dan sekalian selamat jalan dari pantai keempat, sedu penghabisan bisa terdekap 1946

PERSETUJUAN DENGAN BUNG KARNO

Oleh Khairil Anwar Ayo ! Bung Karno kasi tangan mari kita bikin janji Aku sudah cukup lama dengan bicaramu dipanggang diatas apimu, digarami lautmu Dari mulai tgl. 17 Agustus 1945 Aku melangkah ke depan berada rapat di sisimu Aku sekarang api aku sekarang laut Bung Karno ! Kau dan aku satu zat satu urat Di zatmu di zatku kapal-kapal kita berlayar Di uratmu di uratku kapal-kapal kita bertolak & berlabuh 1948

MIRAT MUDA, CHAIRIL MUDA

Oleh Chairil Anwar Dialah, Miratlah, ketika mereka rebah, menatap lama ke dalam pandangnya coba memisah mata yang menantang yang satu tajam dan jujur yang sebelah. Ketawa diadukannya giginya pada mulut Chairil; dan bertanya: Adakah, adakah kau selalu mesra dan aku bagimu indah? Mirat raba urut Chairil, raba dada Dan tahulah dia kini, bisa katakan dan tunjukkan dengan pasti di mana menghidup jiwa, menghembus nyawa Liang jiwa-nyawa saling berganti. Dia rapatkan Dirinya pada Chairil makin sehati; hilang secepuh segan, hilang secepuh cemas Hiduplah Mirat dan Chairil dengan dera, menuntut tinggi tidak setapak berjarak dengan mati -di pegunungan 1943, ditulis 1949

PMII KAB BANDUNG

INILAH PHOTO-PHOTO AKSI PMII KAB BANDUNG

ontoh poposal

PROPOSAL PELATIHAN KADER DASAR (PKD) SE-JAWA BARAT PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA PC PMII KABUPATEN SUBANG A. LATAR BELAKANG MASALAH Salah satu konsen Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Subang adalah melakukan tahapan kaderisasi. Salah satu kaderisasi Formal di PMII adalah Pelatihan Kader Dasar (PKD) yang diikuti oleh Anggota PMII yang sudah mengikuti tahapan Masa Penerimaan Anggota Baru (MAPABA) dan telah mengikuti masa follow up nya selama 6 bulan. Bagi anggota PMII yang telah mengikuti PKD ini secara formal menyandang gelar Kader Mujahid (Progresif). Dalam sebuah organisasi kader merupakan elemen fital yang harus kita berdayakan. Karena tugas dan tanggungjawab yang ada pastinya akan turun-temurun kepada kader-kader yang ada pada hari ini. Dalam kaitannya hal ini maka PKD merupakan proses pengkaderan yang strategis untuk membangun kader yang mampu tanggap realitas dan mampu membuat perubahan baik dataran diri sendiri, organisasi lebih-lebih dataran sosial. Nilai-nilai pergerakan yang ada harus senantiasa kita junjung dalam kehidupan sehari-hari, tidak hanya kita tahu dan mampu memahami tetapi lebih dari pada itu, kader harus mampu mengaplikasikan (Mengejawantahkan) nilai-nilai kontekstual yang ada pada nilai-nilai pergerakan itu sendiri. Dengan semangat perjuangannya sebagai seorang kader jangan sampai nilai-nilai yang ada pada diri kita luntur dengan berubahnya ruang dan waktu yang berbeda. Nilai-nilai pergerakan yang ada harus senantiasa ada dan melekat pada diri sebuah kader. Karena dengan itulah kita mempunyai paradigma dan pijakan yang tepat untuk berfikir, bertindak dan berjuang untuk masyarakat, bangsa dan negara. Adapun NDP (Nilai Dasar Pergerakan) yang ada pada PMII adalah nilai-nilai yang secara mendasar mensublimasi nilai-nilai ke-Islam-an (seperti, kemerdekaan/al-hurriyah, perasaan/al-musawa, keadilan, toleran, damai dan lain-lain) dan ke-Indonesia-an (keberagaman suku, agama dan ras, beribu pulau persilangan budaya) dengan kerangka pemahaman ahlu sunnah wal jamaah yang menjiwai berbagai aturan, memberi arah, mendorong, serta penggerak kegiatan-kegiatan PMII Artinya NDP merupakan sumber kekuatan ideal dari aktifitas pergerakan yang ada, dalam kaitannya menciptakan transformasi sosial. Trasformasi adalah keniscayaan dan kita tidak bisa menjauh bahkan menolak dari trasformasi itu sendiri. Oleh karenanya trasformasi harus kita terima dan bagaimana kita bisa memainkan perubahan itu sendiri. Dengan dibekali nilai-nilai yang ada kita harus mampu membuat perubahan pada diri kita secara khusus dan umumnya mampu menciptakan perubahan sosial, yang itu sesuai dengan nilai-nilai yang sudah kita aktualisasikan pada diri kita dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian harapan kita bersama dari hasil PKD (Pelatihan Kader Dasar) adalah mampu menjadi cita-cita yang diharapkan dari sebuah kader PMII yakni menjadi pribadi Muslim Indonesia yang bertakwa kepada Allah, berbudi luhur, berilmu, cakap, dan tanggung jawab dalam mengamalkan ilmu pengetahuannya, serta komitmen atas cita-cita kemerdekaan rakyat Indonesia. Adapun sosok yang dituju adalah sosok insan kamil Indonesia yang kritis, inovatif dan transformatif yang sadar akan posisi dan peranannya sebagai khalifah di muka bumi. Amiiin... B. LANDASAN KEGIATAN 1. Pancasila dan UUD1945 2. AD/ART PMII 3. NDP PMII 4. Perogram Kerja PC PMII Kab.Subang 5. Hasil Rapat Pengurus Pada Tanggal 16 Januari 2013 di Sekretariat PC PMII Kab.Subang C. MAKKSUD DAN TUJUAN 1. Adapun tujuan kegiatan ini adalah : 1. Menanamkan nilai-nilai idealisme pergerakan kepada kader 2. Mengupayakan terwujudnya aktualisasi nilai-nilai pergerakan pada kader 3. Mengupayakan kader-kader mampu menciptakan Tranformasi social dan kebangsaan. 2. Sedangkan maksud dalam kegiatan ini meliputi : Maksud dari kegiatan Pelatihan Kader Dasar (PKD) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia PC PMII Kab. Subang. Ini adalah terwujudnya kader-kader yang mampu untuk mengaktualisasikan Nilai-Nilai Pergerakan dan kader-kader yang mampu menciptakan Tranformasi social D. NAMA DAN TEMA 1. Nama : PELATIHAN KADER DASAR (PKD) SE-JAWA BARAT 2. Tema : “Membentuk Kader Mujahid; Upaya Menata Keutuhan Bangsa” E. WAKTU DAN TEMPAT 1. Waktu Pelatihan Kader Dasar (PKD) Se-Jawa Barat ini dilaksanakan pada: Hari : Kamis - Minggu Tanggal : 28 Februari - 03 Maret 2013 2. Tempat Adapun tempat Pelatihan Kader Dasar (PKD) Se-Jawa Barat ini dilaksanakan di Villa Tanjung Harapan, Cijambe, Kab. Subang. F. PANITIA PENYELENGGARA Panitia penyelenggara acara ini adalah dibentuk oleh Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Subang (PC PMII Kab. Subang) G. SASARAN PESERTA Adapun peserta kegiatan ini akan diikuti oleh 48 Orang yang merupakan delegasi dari 22 Cabang PMII se-Jawa barat. Diantaranya adalah: 1. PC PMII Kabupaten Subang 6 Orang Utusan 2. PC PMII Kabupaten Bandung 2 Orang Utusan 3. PC PMII Kota Bandung 2 Orang Utusan 4. PC PMII Kabupaten Sumedang 2 Orang Utusan 5. PC PMII Kabupaten Majalengka 2 Orang Utusan 6. PC PMII Indramayu 2 Orang Utusan 7. PC PMII Cirebon 2 Orang Utusan 8. PC PMII Karawang 2 Orang Utusan 9. PC PMII Kuningan 2 Orang Utusan 10. PC PMII Ciamis 2 Orang Utusan 11. PC PMII Banjar 2 Orang Utusan 12. PC PMII Kota Tasikmalaya 2 Orang Utusan 13. PC PMII Kabupaten Tasikmalaya 2 Orang Utusan 14. PC PMII Kabupaten Garut 2 Orang Utusan 15. PC PMII Kabupaten Cianjur 2 Orang Utusan 16. PC PMII Kabupaten Sukabumi 2 Orang Utusan 17. PC PMII Kota Sukabumi 2 Orang Utusan 18. PC PMII Kabupaten Bogor 2 Orang Utusan 19. PC PMII Kota Bogor 2 Orang Utusan 20. PC PMII Bekasi 2 Orang Utusan 21. PC PMII Kota Depok 2 Orang Utusan 22. PC PMII Kabupaten Purwakarta 2 Orang Utusan H. SUSUNAN PANITIA Terlampir I. RENCANA ANGGARAN BIAYA Terlampir J. AGENDA ACARA Terlampir K. PENUTUP Demikian proposal Pelatihan Kader Dasar (PKD) Se-Jawa Barat ini disusun untuk menjadi acuan pelaksanaan program penguatan internal PC PMII Kabupaten Subang khususnya dalam memahami dan memaknai NKRI sebagi perwujudan dari cita-cita para pahlawan (nenek-moyang) kita menjadi sebuah negara yang berdaulat dengan segala potensi yang dimilikinya, selanjutnya acara ini semata-mata merupakan pengabdian segbagai anak bangsa untuk mempertahankan kekuatan dan identitas bangsanya. Atas segala perhatian dan partisipasi semua pihak untuk membantu menyukseskan acara ini, kami sampaikan terima kasih. Wallahul Muwaffiq Ilaa Aqwamith Tharieq Subang, 20 Januari 2013 PANITIA PELATIHAN KADER DASAR (PKD) SE-JAWA BARAT PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII) KABUPATEN SUBANG SAEFUL IMRON MADRAIS Ketua OC Sekretaris OC Mengetahui, PENGURUS CABANG PMII KABUPATEN SUBANG ADE MAHMUDIN Ketua Umum Lampiran Estimasi Dana ESTIMASI DANA PELATIHAN KADER DASAR (PKD) SE-JAWA BARAT PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII) KABUPATEN SUBANG DEVISI KESEKRETERIATAN : 1. Pengadaan Back Note + Alat Tulis : Rp. 1.000.000,- 2. Penggandaan Proposal 10.000 x 50 : Rp. 500.000,- 3. Penggandaan surat menyurat : Rp. 500.000,- 4. Honorarium Pemateri : Rp. 5.000.000,- 5. Stopmap @ 500 x 40 bh : Rp. 20.000,- 6. Pengadaan Sertifikat : Rp. 500.000,- Jumlah : Rp. 7.520.000,- DEVISI DPA (Dokumentasi, Publikasi, Akomodasi) : 1. Spanduk : Rp. 1.000.000,- 2. Dokumentasi (Memori Card+cuci cetak) : Rp. 300.000,- 3. Alat Kebersihan : Rp. 100.000,- Jumlah : Rp. 1.400.000,- DEVISI HUMAS (Hubungan Masyarakat) 1. Sewa Tempat @1.500.000 x 4 hari : Rp. 6.000.000,- 2. Transport PP. @1.000.000 x 2 : Rp. 2.000.000,- Jumlah : Rp. 7.000.000,- DEVISI KONSUMSI : 1. Makan @ 10.000 x 100 org x 2X x 4 Hari : Rp. 8.000.000,- 2. Snack @ 10.000 x 100 : Rp. 1.000.000,- 3. Air Mineral @ 13000 X 10 dos X 4 hari : Rp. 520.000,- 4. Kopi, Gula, dan Teh : Rp. 100.000,- Jumlah : Rp. 9.620.000,- Jumlah Total : Rp. 25.540.000 Wallahul Muwaffiq Ilaa Aqwamith Tharieq Subang,20 Januari 2013 PANITIA PELATIHAN KADER DASAR (PKD) SE-JAWA BARAT PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII) KABUPATEN SUBANG H. Abdullah, ZA Bendahara SUSUNAN KEPANITIAAN PELATIHAN KADER DASAR (PKD) se- JAWA BARAT PC PMII KABUPATEN SUBANG TAHUN 2013 (Sesuai SK PC PMII Subang, No.: 033.PC-IX.V-02.01.06.A.I.01.2013) Pelindung : Mabincab PC PMII Kab. Subang Penanggung Jawab : Ade Mahmudin ( Ketua Umum PC PMII Kab. Subang ) Steering Comitte (SC) Ketua : Ahmad Sekretaris : Hasyim As’ari Anggota : Neneng Nurhasanah Organizing Comitte (OC) Ketua : Saepul Imron Sekretaris : Madrais Bendahara : H. Abdullah, ZA Sie. Kesekretariatan : Abdun Nasir Kusnadi Sie. Acara : Abdul Ghopar Nurul Jannah Sie. Humas : Toto Taufiq Munajat Rian Giantino Kanagi Sie. Akodekdok : Dedi Abdillah Yulis Fadhilah Sie. Peralatan : Indra Karbandi Arohman Sie. Konsumsi : Gita Sugiarti Nita Anggraeni Sie. Kesehatan : Ika Idaratus Sa'adah Siva Nazwa Fauziyah Salamah Lampiran Manual Acara MANUAL ACARA PELATIHAN KADER DASAR (PKD) SE-JAWA BARAT PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII) KABUPATEN SUBANG Hari Rabu, 28 Februari – Minggu 03 Maret 2013 Hari/ Tgl WAKTU KEGIATAN KET Kamis, 28 Feb 2013 07.00 – 13.00 Check In dan Registrasi Peserta OC Kamis, 28 Feb 2013 13.00 – 16.00 Pembukaan  Pembacaan ayat suci al-qur’an & shalawat Nabi  Menyanyikan lagu indonesia raya & mars PMII Sambutan-sambutan  Ketua Panitia  Ketua Umum PC PMII Kab. Subang  Ketua Umum PKC PMII Jawa Barat  Ketua Umum PB PMII  Bupati Subang Sekaligus Membuka Acara Penutup atau Do’a Jiya Ulhaq As’ary Yulis Fadilah Saeful Imron Ade Mahmudin Edi Rusyandi Adin Jauharudin Ojang Sohandi, S.S.T.P., M.Si KH. Musyfiq Amrullah 16.00 – 17.00 Istirahat ALL 17.00 – 18.00 Prakurikula OC 18.00 – 20.00 Istirahat All 20.00 – 22.00 Materi I Paradigma PMII Edi Rusyandi 22.00 – 00.00 Materi II Strategi Pengembangan PMII Agus Djaelani Jum’at, 01 Maret 2013 00.00 – 05.00 Istirahat All 05.00 – 06.00 Shalat Shubuh Berjama’ah All Jum’at, 01 Maret 2013 06.00 – 07.30 Olahraga, makan dan mandi Peserta 07.30 – 09.00 Materi III Pengorganisiran Kampus Maman Hanafi 09.00 – 11.00 Materi IV Pengelolaan Opini dan Gerakan Massa Baetul Khoiri 11.00 – 14.00 Istirahat / Shalat Jum’at All 14.00 – 16.00 Materi V Aswaja Sebagai manhajul fikr Drs. Wari Maulana 16.00 – 17.00 Istirahat All 17.00 – 18.00 Materi VI Rekayasa Sosial Choirul Arif, S.Sos 18.00 – 20.00 Istirahat All 20.00 – 22.00 Materi VII Analisis Sosial Chepy Aprianto 22.00.00.00 Materi VIII Analisis Wacana Dan Media Zainal Abidin Sabtu, 02 Maret 2013 00.00 – 04.00 Istirahat All 04.00 – 06.00 Shalat Shubuh Berjama’ah All 06.00 – 08.00 Olahraga, Makan All 08.00 – 10.00 Materi IX Islam Sebagai Teologi Pembebasan Wawan Gunawan 10.00 – 12.00 Materi X Studi Advokasi & Kebijakan Anggaran Yek Agif Al Kadri 12.00 – 13.00 Istirahat All 13.00 – 15.00 Materi XI Sumber Daya Ekonomi Berbasis Maritim Anang Jauharuddin 14.00 – 16.00 Istirahat All 16.00 – 18.00 Materi XII Studi Gender & Fenimisme Yesy Fitrianti 18.00 – 19.00 Istirahat All 19.00 – 20.30 Materi XIII Paradigma Kritis Transformatif Regina Mulia 20.30 – 22.00 Materi XIV Manajemen Konflik Hamzah Arifin 22.00 – 23.00 Materi XV Manajemen Aksi Jakaria M. Sali 23.00 – 01.00 Simulasi Aksi Fasilitator Minggu, 03 Maret 2013 01.00 – 05.00 Istirahat All 05.00 – 07.00 Olahraga, Sarapan Peserta 07.00 – 09.00 Rencana Tindak Lanjut (RTL) Fasilitator 09.00 – 10.00 Pembai’atan Kader Fasilitator 10.00 – 12.00 Penutupan OC Sayonara..... All Acara, Materi dan Narasumber sewaktu-waktu dapat berubah

ISLAM DAN NKRI DALAM PERSPEKTIF SEJARAH

ISLAM DAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI) DALAM PERSPEKTIF SEJARAH

ISLAM DAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI) DALAM PERSPEKTIF SEJARAH
Oleh: Ribut Purwo Juono, S.Ag.,M.Pd.I


A.  PENDAHULUAN
Masa peralihan dari abad ke 19 ke abad 20 bukan hanya menjadi saksi dari semakin melekatnya identitas keislaman dengan identitas kebangsaan, tetapi juga menjadi saksi proses perumusan langkah-langkah baru menuju terbebasnya tanah air dari penjajahan bangsa asing. Penduduk di kepulauan ini tidak saja memerlukan jati diri, tetapi juga memerlukan simbol-simbol tertentu untuk menegaskan hasrat mereka yang hendak merdeka, bersatu dan berdaulat di tanah airnya sendiri. Sesudah mereka menemukan Islam sebagai jati diri, mereka mencari sebuah nama untuk kepulauan ini yang lebih terasa merajuk pada persatuan dan kesatuan, maka lahirlah nama Indonesia.[1]
Sebagaimana kita ketahui, selama bertahun-tahun, Dunia Barat dikuasai oleh kaum agamawan yang berpusat di Roma. Sebagian orang barat tidak menyetujui dominasi kekuasaan oleh kaum agamawan. Di bidang agama, gerakan protes terhadap dominasi kaum agamawan itu melahirkan Protestanianisme, dan sebagainya. Sedangkan di dunia politik sikap itu kemudian melahirkan gagasan pembentukan nation-state (negara bangsa). Akibat sampingan dari sikap tidak menyetujui dominasi kaum agamawan itu, memunculkan sikap anti agama di sementara kaum politisi barat. Selain itu alasan yang mengilhami munculnya semangat nasionalisme sebagai gerakan politik, juga adalah adanya peran negara yang sentralistik dengan sistem sekularisasi kehidupan dari hal yang irasional, pemaksaan pendidikan suatu jenis bahasa, melemahnya pengaruh kekuasaan gereja serta sekte, dan perkembangan kapitalisme serta industrialisasi telah turut memberi andil dalam menumbuhkan semangat kebangsaan. Inilah awal lahirnya nasionalisme modern.[2]
Gagasan kebangsaan itu kemudian menarik perhatian Soekarno (Bung Karno), seorang pemuda aktifis kemerdekaan yang terkenal gigih, bersama sejumlah pemimpin lain di Indonesia. Maka Bung Karno pun mengambil alih gagasan tersebut menjadi gagasan perjuangan di Indonesia yang kemudian dirumuskan menjadi nasionalisme Indonesia.[3]
Makalah ini akan membahas tentang peran umat Islam dalam merumuskan dasar Negara dan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta nasionalisme Islam Indonesia.

B.  NASIONALISME ISLAM, PANCASILA DAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI)
Dalam Islam, gerakan nasionalisme berkembang seiring dengan meluasnya imperialisme bangsa eropa ke negara muslim. Terdapat dua isu besar yang mewarnai dunia muslim abad ke 19, ketika iprealisme mendominasi dunia muslim, tak terkecuali Indonesia yaitu bangkitnya gerakan kemerdekaan dan isu nasionalisme.
Ada dua bentuk nasionalisme yang berhadapan dan sering kali bersitegang pada masa awal pembentukan NKRI yaitu “ masyarakat terbuka” dan “masyarakat tertutup”. Masyarakat terbuka direpresentasikan dengan bentuk negara dengan sistem yang transparan tidak membedakan ras atau etnik, dan berbasis pada masyarakat politk serta kebebasan untuk menentukan nasib sendiri. Adapun masyarakat tertutup lebih menekankan bentuk negara otokrasi, membedakan ras dan etnis, serta terikat pada determinisme historis, yakni bahwa bentuk masyarakat ideal telah terbentuk di masa lalu.[4]
Bung karno, Dengan sikapnya yang apresiatif kepada Islam sebagai jati diri penduduk di kepulauan nusantara, merumuskan nasionalisme yang sama sekali berbeda dengan yang ada di barat yang cenderung sekuler (anti agama). Meskipun tetap berpegang kepada pendapat perlunya memisahkan agama dari negara, nasionalisme yang dirumuskan dan dikembangkan oleh Bung Karno dan yang kemudian menjadi nasionalisme Indonesia, mengambil bentuk menghormati agama.
Untuk menunjukkan kesungguhannya hendak memberi kemerdekaan kepada bangsa Indonesia, pada tanggal 1 Maret1945 Jepang membentuk Dokuritsu Zjubi Tjoosakai (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia-BPUPKI). Dalam melaksankan tugasnya , BPUPKI -- yang pada tanggal 7 Agustus 1945 mengubah namanya menjadi Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)- mengadakan dua kali sidang resmi dan satu kali sidang tidak resmi, yang seluruhnya berlangsung di Jakarata sebelum Jepang dikalahkan Sekutu pada tanggal 14 Agustus 1945. Sidang-sidang resmi diadakan untuk membahas masalah dasar negara, kewarganegaraan, serta rancangan Undang-undang Dasar, dipimpin langsung oleh ketua BPUPKI, Radjiman.
Sidang pertama berlangsung 28 Mei -1 juni 1945, membahas dasar negara. Sidang kedua berlangsung antara tanggal 10-17 juli 1945 membahas bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-undang dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan, pendidikan dan pengajaran.[5]
Dari 62 anggota BPUPKI itu, kemudian diambil sembilan orang yan dianggap mencerminkan aspirasi rakyat. Mereka ialah: Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdoel Kahar Moezakkir, H.Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo, A. Wachjd Hasjim, dan Mr. Muhammad Yamin. Kesembilan orang itulah, disebut Panitia Kecil atau Panitia Sembilan, yang kemudian merumuskan apa yang sekarang kita kenal sebagai Jakarta Charter atau Piagam Jakarta 22 Juni 1945 yang kontroversial itu.
Perumusan Piagam Jakarta menunjukkan sedemikian rupa bahwa keinginan orang Islam di Indonesia perlu dijamin identitasnya. Kewajiban mereka melaksanakan Syariat islam perlu dijamin secara konstitusioanal. Ini bukan berarti umat Islam menghendaki pemisahan, melainkan karena posisinya yang mayoritas itulah mereka memerlukan jaminan konstitusional dalam melaksanakan syariat agamanya. Hal ini dikarenakan melaksanakan syariat Islam itu merupakan kewajiban umat islam. Mendirikan negara tanpa ada jaminan terhadap kewajiban melaksanakan syariat, memberi kesan kurang kuatnya posisi konstitusional kita di negara ini. Lagi pula, dengan memberikan jaminan konstitusional kepada penduduk mayoritas, stabilitas negara yang akan dilahirkan pasti menjadi sangat lebih terjamin. Demikian argumentasi para pendukung penegakan Syariat Islam di Indonesia pada waktu itu.
Presiden Soekarno pada tanggal 10 November 1956 melantik para anggota Majelis Konstituante yang bertugas bersama-sama dengan pemerintah secepatnya menetapkan Undang-Undang dasar Republik Indonesia yang akan menggantikan Udang-Undang Dasar sementara.
Di Konstituante ini terjadi bagaimana tajamnya debat antara para pemimpin Indonesia kaliber nasional yang dengan penuh keyakinan mengemukakan pendiriannya masing-masing. Terlepas dari perbedaan-perbedaan yang sangat tajam, kita harus menghargai mereka oleh karena kesungguhan yang telah mereka lakukan. Dua pendapat akhirnya mengkristal dalam rapat konstituante, Pertama, Islam sebagai dasar negara yang didukung oleh murni kaum muslim, dan Pancasila sebagai Dasar Negara yang didukung oleh kaum Nasionalis yang terdiri dari kristen, katolik, Murba, komunis dan sebagian kaum muslim tentunya.[6]
Dalam hal ini kita mencatat tujuh peristiwa penting berkaitan dengan penemuan dan peneguhan kembali jati diri bangsa itu, yakni: (1) 1 juni 1945 ketika untuk pertama kalinya, dalam sidang BPUPKI, Bung Karno secara pribadi menawarkan lima rumusan yang kemudian dia beri nama Pancasila, (2)22 Juni 1945 ketika Panitia sembilan menyepakati piagam jakarta sebagai preambule UUD 1945 dengan memasukkan anak kalimat”…dengan kewajiban melaksanakan syari‟at Islam bagi para pemeluknya”. Anak kalimat tersebut oleh Panitia Sembilan dan rapat besar BPUPKI disepakati sebagai rumusan kompromi terbaik antara kaum nasionalis dan kalangan Islam, (3) 18 Agustus 1945 ketika anak kalimat “…dengan kewajiban melaksanakan syari‟at Islam bagi para pemeluknya” dicoret, (4) 6 Februari dan 15 Agustus 1950 dengan berlakunya Konstitusi RIS dan UUD Sementara tahun 1950 terjadi perubahan redaksional terhadap preambule UUD 1945 di sana-sini, (5) 5 Juli 1959, saat Piagam jakarta dinyatakan menjiwai dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi, (6) 22 juli 1959 saat Dekrit Presiden disetujuai secara aklamasi oleh DPR hasil pemilihan umum 1955, dan (7) 5 Juli 1966 saat MPRS secara aklamasi meneguhkan kesepakatan DPR hasil pemilihan umum 1955 mengenai dekrit Presiden 5 juli 1959. Peristiwa terkahir itu, yang terjadi di awal Orde Baru, membuktikan bahwa Pancasila dan UUD 1945 yang dijiwai oleh Piagam Jakarta, memang telah diterima sebagai kenyataan oleh seluruh bangsa Indonesia.[7]
Pancasila adalah kesepakatan luhur antara semua golongan yang hidup di tanah air. Namun, sebagai sebuah kesepakatan, seluhur apapun, tidak akan banyak berfungsi jika tidak didudukkan dalam status yang jelas. Karenanya, kesepakatan luhur bangsa kita itu akhirnya dirumuskan sebagai ideologi bangsa dan falsafah negara. Ideologi bangsa, artinya setiap warga negara republik Indonesia terikat oleh ketentuan-ketentuannya yang sangat mendasar yang tertuang dalam kelima silanya yang terdapat dalam pembukaan UUD 45.
“…Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” [8]

Pandangan hidup dan sikap warga negara secara keseluruhan haruslah bertumpu pada pancasila sebagai keutuhan, bukan hanya masing-masing sila. Sedangkan sebagai falsafah negara, Pancasila berstatus sebagai kerangka berfikir yang harus diikuti dalam menyusun undang-undang dan produk-produk hukum yang lain, dalam merumuskan kebijakan pemerintah dan dalam mengatur hubungan formal antara lembaga-lembaga dan perorangan yang hidup dalam kawasan negara ini. Tata pikir seluruh bangsa ditentukan lingkupnya oleh sebuah falsafah yang harus terus menerus dijaga keberadaan dan konsistensinya oleh negara, agar kontinuitas pemikiran kenegaraan yang berkembang juga akan terjaga dengan baik.[9]
Nasionalisme yang tumbuh dari kalangan umat Islam terbentuk atas dorongan nilai islam yang menekankan kecintaan kepada negara yang dianggap sebagai bagian dari keimanan (Hubbul wathan min al-iman). Pada umumnya nasionalisme sebagai paham yang terkait dengan konsep negara bangsa (nation-state) menguat di negara muslim pada abad ke-20 yang kemudian mengantarkannya kepada kemerdekaan dari penjajahan. Akan tetapi dalam banyak kasus, nasionalisme yang berkembang di dunia muslim bukan lagi nasionalisme relegius tapi lebih pada nasionalisme sekuler.
Di Indonesia, nasionalisme Islam melahirkan Pancasila sebagai ideologi negara. Digantinya sila pertama Piagam Jakarta “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” pada sidang PPKI 18 Agustus 1945 merupakan bagian terpenting dari kesadaran nasionalisme umat Islam secara kolektif.
Mayoritas umat Islam Indonesia menilai tidak ada pertentangan antara Islam dan Pancasila. Namun demikian, tidak sedikit pula yang beranggapan bahwa Islam dan pancasila tidak dapat berdampingan sebagai ideologi dan keyakinan. Sebagian kelompok muslim yang coba mempertentangkan antara Pancasila dengan islam kiranya termasuk muslim yang tak mampu memahami ajaran pancasila secara utuh (kaffah). Bukankah sila-sila yang terangkum dalam Pancasila merupakan bagian dari ajaran-ajaran Islam, mulai dari nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, keadilan, dan persaudaraan universal? Pancasila adalah falsafah negara Indonesia yang mencerminkan kondisi bangsa kita sangat plural, baik dari segi agama, suku, budaya, dan sebagainya.
Dari paparan di atas menjadi jelas bahwa antara Islam dan nasionalisme bukan sesuatu yang bertentangan. Nilai-nilai nasionalisme ada dalam ajaran Islam. Nasionalisme Islam tidak sebatas dilandasi oleh tanggung jawab sosial berbasis pada geografis dan etnis, melainkan lebih didasari pada keimananan dan kecintaan kepada sesama umat manusia. Terkait dengan bentuk negara Ibnu Taymiyyah berpendapat bahwa menegakkan negara merupakan keharusan doktrinal dan praktis, dan sesuai dengan pandangan klasik dari al-Asy‟ari beserta tokoh-tokoh lainnya. Menurutnya Allah telah membuat manfaat-manfaat agama dan manfaat dunia tergantung kepada para pemimpin, tidak perduli apakah Negara tersebut merupakan salah satu asas agama atau bukan. Ia tidak tertarik dengan institusi imamah (teokratis); ia hanya menginginkan supremasi agama. Baginya bentuk dan struktur pemerintahan tidak penting atau paling-paling merupakan hal yang sekunder baginya, yang terpenting adalah pelaksanaan syari’ah.[10] Secara teologis, bagi kaum muslimin, Islam sebagai agama dipandang sebagai sebuah perangkat sistem kehidupan yang komplek dan mumpuni dan diyakini merupakan mekanisme yang ampuh dalam menghadapi berbagai persoalan kehidupan yang dihadapi, karena sifat sakralitasnya yang kuat disebabkan ia berasal dari Tuhan, dan sempurna disebabkan karena ia merupakan risalah penutup bagi umat manusia. Universalitas Islam di atas akan berubah bentuknya ketika Islam sebagai agama dilihat dari sudut pandang sosiologis. Ada dua keadaan ketika pemaknaan terhadap Islam dilakukan, sehingga meniscayakannya turun pada tataran-tataran partikular dalam kehidupan seorang muslim. Pertama, perubahan zaman yang selalu ditandai dengan hal-hal yang belum terpikirkan sebelumnya. Kedua, perbedaan karakteristik tempat dimana Islam itu tumbuh. Kedua keadaan ini mutlak berimplikasi langsung pada tatanan sosial masing-masing masyarakat. Dapatlah dipahami bahwa penegakan atau penerapan syari’ah secara struktural tidaklah penting, namun yang lebih penting adalah substansi penerapan syari’ah itu di tengah-tengah kehidupan masyarakat.
Nasionalisme Islam Indonesia bermakna luas, tidak bersifat sektarian. Nasionalisme Islam Indonesia dilandaskan pada asas kebhinekaan. Karenanya, umat Islam yang berpandangan luas tentunya akan menerima Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang Bhineka Tunggal Ika dan Pancasila sebagai dasar negara. Hal demikian ini tentu saja tidak bertentangan dengan ajaran Islam, bahkan dapat dikatakan sejalan dengan misi Rasulullah SAW sebagai rahmat bagi seluruh alam sebagaimana firman Allah yang tersebut dalam al-Qur’an Surat al-Anbiyaa’ 107 sebagai berikut:
وما أرسلناك إلاّ رحمة للعالمين   (الأنبياء  ١٠٧)
Dan tidaklah engkau (Muhammad) diutus kecuali agar menjadi rahmat bagi seluruh alam.” (QS. al-Anbiyaa’ (21): 107).   

C.       KESIMPULAN
Secara historis perumusan Pancasila sebagai dasar negara maupun pembetukan Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak terlepas dari peran aktif yang sangat besar dari umat Islam. Perubahan sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa dengan menjalankan syari’at Islam bagi pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” merupakan suatu bentuk toleransi dan kepedulian umat Islam yang sangat besar terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Nasionalisme yang tumbuh dari kalangan umat Islam terbentuk atas dorongan nilai islam yang menekankan kecintaan kepada negara yang dianggap sebagai bagian dari keimanan. Nasionalisme Islam Indonesia bermakna luas, tidak bersifat sektarian. Nasionalisme Islam Indonesia dilandaskan pada asas kebhinekaan. Tidak ada pertentangan antara Islam dan nasionalisme, bahkan nasionalisme itu sendiri merupakan bagian dari ajaran Islam.