Wednesday, 23 January 2013

landasan yuridis

PENDAHULUAN Pendidikan pada saat ini menjadi hal yang sangat penting. Dimana saat ini pemerintah mewajibkan belajar 9 tahun pada rakyatntya. Upaya itu untuk meningkatkan taraf mutu pendidikan di Indonesia. Indonesia memiliki keunggulan tersendiri dibandingkan dengan Negara lainnya dan memiliki peratutan, perundangan tersendiri untuk mengatur jalanya pendidikan di negeri ini. LANDASAN YURIDIS PENDIDIKAN NASIONAL INDONESIA A. Pengertian Landasan Yuridis Pendidikan Nasional Indonesia Landasan yuridis pendidikan Indonesia adalah seperangkat konsep peraturan perundang-undangan yang menjadi titik tolak system pendidikan Indonesia, yang menurut Undang-Undang Dasar 1945 meliputi, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, Ketetapan MPR, Undang-Undang Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, Keputusan Presiden, peraturan pelaksanaan lainnya, seperti peraturan Menteri, Instruksi Menteri, dan lain-lain. B.Sistem Pendidikan Nasional a. Cita-cita pendidikan b. Penyelenggaraan c. Sistem Pendidikan Nasional 1. Definisi pendidikan 2. Definisi pendidikan nasioanal 3. Sistem, dan prinsip pengelenggaraan pendidikan 5. Hak dan kewajiban warga Negara, orang tua, masyarakat, Negara dan pemerintah. 6.Jalur, jenjang, jenis, dan satuan pendidikan. 7. Pendidikan anak usia dini, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, dan pendidikan jarak jauh. 8. Kurikulum, bahasa pengantar, peserta, didik, pendidik dan tenaga kependidikan ( Untuk Pendidikan Dasar dan Pendidikan mengegah ) 9. Sarana dan prasarana, pendanaan, pengelolaan pendidikan, dan peran serta masyarakat dalam pendidikan 10. Evaluasi akkreditasi, sertifikasi, dan standar nasional pendidikan. d. standar nasional pendidikan : TK/RA, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 1.pengertian, lingkup, fungsi, dan tujuan standar nasioanl pendidikan ( PP RI No.19 Tahun 2005 Tentang Standar nasional pendidikan ) 2.standar isi 3.standar proses 4.standar kompetensi lulusan 5.standar pendidikan dan tenaga kependidikan 6.standar sarana dan prasarana 7.standar pengelolaan 8.standar pembiyaan 9.standar penilaian pendidikan e. Guru sebagai pendidikan propesional ( Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen 1.guru, kedudukan, fungsi,dan tujuan 2.prinsip profesionalitas 3.Kualitas, kompetensi, dan sertifikasi 4. hak dan kewajiban 5.wajib kerja dan ikatan dinas 6.pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian 7.pembinaan dan pengembangan 8.penghargaan 9.perlindungan 10.cuti 11.organisasi propesi dankode etik 12.sanksi 13 ketentuan peralihan 14.ketentuan penutup PENUTUP A. Kesimpulan Landasan Yuridis Pendidikan Nasional Indonesia adalah seperangkat konsep peraturan perundang-undangan yang menjadi titik tolak system pendidikan Indonesia, menurut Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan system pendidikan nasional adalah aturan yang menjadi acuan pokok pendidikan. B. Rekomendasi Dengan segala kerendahan hati, penulis menyadari sepenuh hati bahwasanya makalah ini jauh dari sempurna dan masih memiliki banyak keterbatasan baik dari segi penyajian materi ataupun pembahasannya. Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang positif serta membangun. Selain itu juga penulis mengharapkan ada kajian yang lebih mendalam mengenai materi tersebut di masa yang akan datang.

AMANDEMEN UUD ‘45

1. Pengertian Amandemen Amandemen adalah perubahan konstitusi yang mana perubahannya tidak banyak, bersifat teknis prosedural yang tidak mempengaruhi paradigma pemikiran Undang-Undang Dasar. Menurut Budiardjo, ada empat macam prosedur dalam perubahan UUD baik dalam renewal maupun amandemen, yaitu a) Sidang legislatif dengan ditambah syarat, misal dapat ditetapkan kuoroum untuk membicarakan usul perubahan undang-undang dasar dan jumlah minimum anggota badan legislatif atau menerimanya; b) Referendum, pengambilan keputusan dengan cara menerima atau menolak usulan undang-undang; c) Perubahan yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan. Sedang dalam UUD 1945 pasal 37 menjelaskan tentang tata cara perubahan yang secara garis besar adalah perubahan UUD 1945 bisa dilakukan jika sedikitnya dihadiri 1/3 anggota MPR. Sedang untuk keputusan diambil jika disetujui sedikitnya 2/3 anggota MPR.[2] Ketentuan tersebut tentu memberi konsekwensi yang luas di MPR. Sebab, jika ada fraksi yang menguasai lebih dari dua pertiga kursi MPR yang mengatakan tidak setuju, maka kesepakatan akan sulit dicapai. 1. Alasan Amandemen Pada awal ditetapkanya UUD 1945 sudah banyak terdapat penyelewengan kekuasan baik pada masa Presiden Soekarno maupun Presiden Soeharto. Bahkan pada masa orde baru, hanya merekalah (para pemimpin orba) yang boleh menafsirkan UUD 1945 hanya mereka sendiri, sementara MPR hanya tinggal mengesahkannya saja. Contoh pada pasal 6 dan7 UUD 1945 yang berubah menjadi presiden dan wakil presiden dipilih oleh majelis dengan suara mufakat, dan calonnya harus tunggal. Hasilnya, Soeharto berhasil menjadi presiden selama kurang lebih 35 tahun. Berawal dari situlah perubahan UUD 1945 dimulai. Berbagai alasan dapat dikemukakan dalam perubahan tersebut, diantaranya: a) Secara filosofis, pertama karena UUD 1945 adalah moment opname dari berbagai kekuatan politik dan ekonomi yang dominant pada saat dirumuskanya konstitusi ini. Setelah beberapa tahun kemudian pasti terdapat berbagai perubahan baik di tingkat nasional maupun internasional. Hal tersebut tentu belun terdapat didalam UUD 1945 karena pada saat itu perubahan belum mampak. Kedua sesuai dengan kodrat manusia bahwa manusia tidak ada yang sempurna jadi, semua yang dikerjakannya pasti ada kesalahan dan kekurangannya. b) Aspek historis, karena awalnya pembuatan UUD 1945 bersifat sementara, sebagaimana yang dinyatakan oleh ir.Soekarno, dalam rapat pertama tanggal 18 agustus 1945, yang menyatakan. “… tuan-tuan semuanya tentu mengerti bahwa undang-undang dasar yang kita buat sekarang ini adalah undang-undang dasar sementara. Kalau boleh saya memakai perkataa “ini adalah undang-undang daar kilat”, nanti kalau kita telah bernegara dalan suasana yang lebih tenteram, kita tentu akan mengumpulkan kembali MPR yang dapat membuat undang-undang dasar yang lebih lengkap dan sempurna …”. Dari ungkapan Soekarno tersebut dapat disimpulkan bahwa UUD 1945 dibuat dengan tergesa-gesa karena untuk melengkapi kebutuhan berdirinya Negara baru yaitu Indonesia.[3] c) Secara subtansif, UUD 1945 banyak sekali mengandung kelemahan. Hal ini dapat diketahui antara lain; pertama, kekuasaan eksekutif terlalu besar tanpa disertai checks and balances, sehingga UUD 1945 biasa disebut executive heavy dimana presiden memjadi pusat kekuasaan dengan berbagai hak prerogatif; kedua, rumusan ketentuan UUD 1945 sebagian besar bersifat sederhana, umum, bahkan tidak jelas sehigga menimbulkan multitafsir; ketiga, UUD 1945 terlalu menekankan pada semangat atau iktikad baik orang yang menjadi penyelenggara Negara. Ini dapat dilihat dari bunyi penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa “yang sangat penting dalam pemerentahan dan dalam hal hidupnya Negara ialah semangat, semangat para penyelenggara Negara …”;[4] keempat, UUD 1945 terlalu banyak memberi atribut kewenangan kepada leslatif masalah-masalah penting dalam UU seperti tentang lembaga-lembaga Negara, HAM, kekuasaan kehakiman, pemerintahan daerah, dan sebagainya. d) Secara yudiris, para perumus UUD 1945 sudah menunjukkan kearifan bahwa apa yang mereka lalukan ketika UUD 1945 tentu akan berbeda kondisinya di masa yang akan datang dan mungkin suatu saat akan mengalami perubahan. Hal tersebut dapat ditinjau bahwa mereka (perumus UUD 1945) membuat pasal tentang perubahan didalam UUD 1945, yaitu pasal 37. 1. Amandemen I, II, III, dan IX a) Amandemen Pertama Perubahan pertama terhadap UUD 1945 terjadi pada tanggal 19 Oktober 1999 dalam sidang umum MPR yang berlangsung tanggal 14-21 Oktober 1999. perubahan itu meliputi pasal-pasal 5, 7, 8, 9, 13, 14, 15, 17, 20,dan 21. karena pasal-pasal ini yang berkaitan dengan kekuasaan presiden yang sangat besar. Untuk itu, prioritas pertama adalah mengurai dan membatasi kekuasaan presiden. b) Amandemen Kedua Perubahan kedua ini dilakukan pada tanggal 7-8 Agustus 2000. Perubahan kedua UUD 1945 antara lain diarahkan untuk memperteguh otonomi daerah, melengkapi pemberdayaan DPR, menyempurnakan rumusan HAM, menyempurnakan pertahanan dan keamanan Negara, dan melengkapi atibut Negara. c) Amandemen Ketiga Sidang tahunan MPR yang berlangsung 1-9 November 2001 telah menghasilkan perubahan ketiga UUD 1945 terhadap 3 bab, 23 pasal, dan 64 ayat ketentuan undang-undang dasar. Perubahan ketiga ini antara lain diarahkan untuk menyempurnakan pelaksaan kedaulatan rakyat, menyesuaikan wewenang MPR, mengatur pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung, mengantur impeachment terhadap presiden dan/ atau wakil presiden membentuk lembaga DPD, mengatur pemilihan umum, meneguhkan kedudukan dan Badan Pemeriksa Keuangan, serta meneguhkan kekuasaan kehakiman dengan lembaga baru yaitu Mahkama Konstitusi (MK) dan Komosi Yudisial (KY). d) Amandemen Keempat Sidang tahunan MPR 2002 yang berlangsung 1-11 Agustus 2002. Perubahan keempat UUD 1945 juga melengkapi kekurangan peraturan dalam pasal 8 ayat 1 dan 2 yang telah diputuskan dalam perubahan ketiga (tahun 2001), dengan menembahkan ayat 3.[ 1. Tujuan Amandemen Menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan Negara, kedaulata rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi Negara demokrasi dan Negara hokum, seta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak menhubah pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan kesatuan atau selanjutnya dikenal dengan NKRI, serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil. Amandemen adalah proses perubahan terhadap ketentuan dalam sebuah peraturan. Berupa penambahan maupun pengurangan/penghilangan ketentuan tertentu. Amandemen hanya merubah sebagai ( kecil ) dari peraturan. Sedangkan penggantian peraturan terhadap ketentuan dalam UUD 1945. Dalam perkembangan dunia dan ilmu pengetahuan dan teknologi memasuki abad 21, hukum di Indonesia mengalami perubahan yang mendasar, hal ini adanya perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, perubahan (amandemen) dimaksud sampai empat kali, yang dimulai pada tanggal 19 Oktober 1999 mengamandemen 2 pasal, amandemen kedua pada tanggal 18 Agustus 2000 sejumlah 10 pasal, sedangkan amandemen ketiga pada tanggal 10 November 2001 sejumlah 10 pasal, dan amandemen keempat pada tanggal 10 Agustus 2002 sejumlah 10 pasal serta 3 pasal Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan 2 pasal, apabila dilihat dari jumlah pasal pada Undang -Undang Dasar 1945 adalah berjumlah 37 pasal, akan tetapi setelah diamandemen jumlah pasalnya melebihi 37 pasal, yaitu menjadi 39 pasal hal ini terjadi karena ada pasal-pasal yang diamandemen ulang seperti pasal 6 A ayat 4, pasal 23 C.