Saturday, 30 April 2016

PENYULUHAN ANTI NARKOBA

BAB II
PEMBAHASAN
A. Penyuluhan
            Penyuluhan menurut bahasa arab berasal dari kata suluh, yang berarti obor, pelita atau yang memberi terang. Dalam bahasa belanda, menurut Van Den ban dan Hawkins (1999) penyuluhan sama dengan voorlichting yang berarti memberi penerangan untuk menolong seseorang menemukan jalannya. Istilah ini digunakan pada masa kolonial bagi jajahan Belanda. Walaupun sebenarnya penyuluhan dibutuhkan oleh kedua belah pihak.
Dalam bahasa inggris menurut Mardikanto (1993) penyuluhan yakni ”ekstention” yang diartikan sebagai perluasan atau penyebaluasan. Proses penyebarluasan yang dimaksud adalah proses penyebarluasan yang dimaksud adalah proses penyebarluasan informasi yang berkaitan dengan upaya perbaikan cara-cara.
Menurut isilah penyuluhan adalah pelayanan yang dilaksanakan dari manusia untuk manusia oleh manusia.
a.       Dari manusia, maksudnya adalah pelayanan ini berdasarkan hakikat keberadaan manusia dengan segenap dimensi kemanusiaannya.
b.      Untuk manusia, maksudnya pelayanan tersebut diselenggarakan demi tujuan yang positif bagi kehidupan kemanusiaan menuju manusia seutuhnya, baik manusia sebagai individu maupun kelompok.
c.       Oleh manusia, maksudnya penyelenggara kegiatan itu adalah manusia.
Pengertian penuluhan islam adalah suatu aktifitas memberikan pelajaran dan pedoman kepada pikiran, kejiwaan, keimanan dan keyakinan serta dapat menanggulangi problematika hidup dan kehidupan dengan baik dan benae secara mandiri berpegang keoada Al-Quran dan sunah Rosulullah.


B. Narkoba
Narkoba adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati, serta perilaku jika masuk kedalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntikan, intravena, dll. Narkoba dapat digolongkan menjadi 3 golongan yaitu :
1.      Narkotika, untuk menurunkan kesadaran atau rasa.
2.      Psikotropika, mempengaruhi psikis dari pengaruh selektif sususnan
            saraf pusat otak.
3.      Obat atau zat berbahaya.
a) Tanda-tanda sederhana yang dapat dikenali jika kecanduan narkoba.
1)      Perubahan perangai atau perilaku seperti : yang biasanya periang tiba-tiba menjadi pemurung, mudah tersinggung dan cepat marah tanpa alasan yang jelas.
2)      Sering menguap dan mengantuk, malas, melamun, dan tidak memperdulikan kebersihan atau penampilan diri. 
3)       Menjadi tidak disiplin, atau sering kabur, baik dirumah maupun disekolah.
4)      Nilai rapor atau prestasi lainnya turun.
5)      Bersembunyi di tempat gelap atau sepi agar tidak terlihat orang
6)      Lebih memilih bergaul dengan orang-orang tertentu saja yang mempunyai ciri-ciri seperti tanda-tanda diatas.
7)      Mencuri apa saja milik orang tua atau saudara untuk membeli minuman atau obat-obatan terlarang.
8)      Sering cemas, mudah stress atau gelisah, sukar tidur.
9)      Pelupa, seperti orang bego atau pikun.
10)  Mata merah seperti mengantuk terus atau memakai kecamata hitam.



C. Konsep Penyuluhan        
a) Diagnosa Edukatif
Adanya perilaku dari kalangan pemuda atau remaja sendiri yang dapat membantu dalam penyebaran dalam narkotika dapat menyebabkan banyaknya korban yang dapat kecanduan. Penyebaran tersebut dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung. Dan para remaja banyak yang menjadi korbannya dan begitupun pada para sekolah, karena narkotika itu ada yang cara mengkomsumsinya dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntikan, IV, dll. Padahal semua yang kecanduan obat-obat terlarang tidak mengetahui betapa ruginya bila sudah kecanduan karena obat tersebut dapat merusak organ-organ tubuh kita sendiri dan mempunyai banyak kerugian dibandingkan dengan keuntungannya.

b) Sasaran Penyuluhan
Tingkat kesehatan pada penderita kecanduan narkotika sangat meprihatinkan karena program pengobatan Detoxifikasi secara cuma-cuma pada penderita ketergantungan narkotika yang berasal dari keluarga yang tidak mampu bertekat untuk keluar dari cengkraman narkoba, jadi program penyuluhan ini disampaikan kepada anak-anak,remaja baik SD, SMP, SMU,Universitas maupun masyarakat umum tentang bahaya narkoba.
c) Tujuan Penyuluhan
1)      Agar generasi muda ditanah air bisa memahami betapa mengerikan dan berbahayanya akibat penyalah gunaan narkotika dan obat-obat terlarang lainnya.
2)      Untuk mengajak generasi mudah di Tanah Air pada khususya, dan masyarakat Indonesia pada umumnya, agar sedini mungkin menjauhi atau menghindari segala hal yang berbau narkoba.
3)      Berikan informasi dan solusi yang sangat berharga kepada generasi muda di Tanah Air bahwa narkoba selain berdampak pada aspek hukum juga berdampak pada persoalan medis dan spikis.
4)      Menghimbau pada generasi muda di Tanah Air agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap masuknya narkoba ke wilayah/lingkungan/sekolah.
d) Metode Penyuluhan
1)      Ceramah umum, untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi dan menyebabkan orang dapat kecanduan narkoba.
2)      Demonstrasi, karena cara penyajian pelajaran dengan memperagakan dan mempertujukkan kepada sasaran suatu proses, situasi/benda tertentu yang sedang diberitahukan baik dalam bentuk sebenarnya maupun dalam bentuk tiruan yang dipertunjukkan oleh sumber.
3)      Metode tanya jawab karena berusaha menanyakan kepada sasaran apakah telah mengetahui fakta-fakta yang terjadi pada sikorban narkotika.

e) Penyuluhan Narkoba
Ban (1999) menyatakan bahwa penyuluhan merupakan sebuah intervensi sosial yang melibatkan penggunaan komunikasi informasi secara sadar untuk membantu masyarakat membentuk pendapat mereka sendiri dan mengambil keputusan dengan baik. Margono Slamet (2000) menegaskan bahwa inti dari kegiatan penyuluhan adalah untuk memberdayakan masyarakat. Memberdayakan berarti memberi daya kepada yang tidak berdaya dan atau mengembangkan daya yang sudah dimiliki menjadi sesuatu yang lebih bermanfaat bagi masyarakat yang bersangkutan.
Penyuluhan dapat pula diartikan sebagai: proses perubahan sosial, ekonomi dan politik untuk memberdayakan dan memperkuat kemampuan masyarakat melalui proses belajar bersama yang partisipatip, agar terjadi perubahan perilaku pada diri semua stakeholders (individu, kelompok, kelembagaan) yang terlibat dalam proses pembangunan, demi terwujudnya kehidupan yang semakin berdaya, mandiri, dan partisipatip yang semakin sejahtera secara berkelanjutan. Proses belajar bersama dalam penyuluhan, sebenarnya tidak hanya diartikan sebagai kegiatan belajar secara insidentaluntuk memecahkan masalah yang sedang dihadapi, tetapi yang lebih penting dari itu adalah penumbuhan dan pengembangan semangat belajar seumur hidup (long life learning) secara mandiri dan berkelanjutan.
Penyuluhan narkoba adalah sebuah upaya secara sadar dan berencana yang dilakukan untuk memperbaiki prilaku manusia, sesuai dengan prinsip-prinsip pendidikan, yakni pada tingkat sebelum seseorang menggunakan narkoba, agar mampu menghindar dari penyalahgunaannya. Upaya ini diharapkan efektif karena ditujukan pada mereka yang belum pernah menggunakan atau sudah menggunakan pada tingkat coba-coba.
Sebaliknya perlu kewaspadaan dalam memberikan informasi dan penyuluhan tentang narkoba kepada anakm dan remja karena dapat membangkitkan keingintahuan dan mencoba. Sasaran dari upaya ini juga termasuk orang-orang dengan resiko tinggi yang memiliki masalah yang tidak mampu dipecahkan sendiri, sehingga dalam kehidupannya sering mencari pemecahan keliru, seperti prilaku untuk mencari kepuasan sementara melalui penggunaan narkoba.
D. Model pendekatan
a)  Pendekatan pemberian informasi
Model ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan efeknya akan membawa perubahan sikap dan menurunnya prilaku penyalahgunaan narkoba. Umumnya informasi yang diberikan kepada remaja cenderung menakuti-nakuti, tetapi untuk sasaran yang berpendidikan rendah mungkin pesan tersebut bisa diterima tetapi sebaliknya bagi beberapa kelompok yang menilainya terlalu berlebihan.
b) Pendekatan edukasi afektif
Model ini ditujukan pada pengembangan interpersonal dan sosial dengan meningkatkan :
1)      Pengertian tentang diri sendiri dan menerimanya melalui kegiatan konseling.
2)      Kemampuan keterampilan hidup dan interpersonal (life interpersonal skill).
3)      Pendekatan edukatif saja tidak akan berhasil, oleh karena itu upaya ini harus dikombinasikan dengan upaya yang menekankan pada kemampuan keterampilan sosial mengatasi tekanan dari teman sebaya.
 c) Pendekatan alternatif
Model ini bertujuan menjalin kerjasama dalam tim dan meningkatkan kerjasama dan peningktan rasa percaya diri melalui berbagai kegiatan seperti relaksasi, meditasi, olahraga dan pendidikan keterampilan. Ada 3 kegiatan pada pendekatan ini, yaitu:
1)      Menyediakan berbagai macam aktivitas sesuai kebutuhan.
2)      Mendukung remaja untuk mengikuti kegiatan yang positif.
3)      Memberikan kesempatan untuk mengembangkan inisiatif sendiri untuk beraktivitas.
Beberapa aktifitas yang dapat diberikan pada pendekatan ini:
1)      Aktivitas dalam bidang hiburan
2)      Aktivitas akademik
3)      Aktivitas olahraga
4)      Aktivitas kegiatan keagamaan
5)      Aktivitas yang berhubungan dengan hobi.
6)      Pendekatan ketahanan sosial
Pendekatan ini memperkenalkan siatuasi dimana penyalahgunaan terjadi karena pengaruh tekanan teman sebaya adalah sangat besar.
Tujuan pendekatan ini adalah:
1)      Meningkatkan keterampilan diri untuk mampu menolak tawaran narkoba.
2)      Mampu menyatakan keinginan dengan cara yang baik dan dapat diterima oleh lingkungan.
3)      Mampu membina skomunikasi yang lebih efektif dengan guru, orang tua dan teman sebaya.         
d) Pendekatan peningkatan kemampuan
Pendekatan ini dipusatkan pada interaksi diantara individu yang bersangkutan dan lingkungannya dengan menekankan pada pengembangan serta penggunaan keterampilan dalam bersosialisasi.
Tujuannya adalah :
1)      Mengajarkan individu untuk mengetahui bagaimana mengendalikan masalahnya secara sistematik dalam situasitertentu.
2)      Mengajarkan strategi untuk mengatasi stress dan kecemasan.
3)      Mengembangkan keterampilan asertif (menyatakan dengan tegas) baik verbal maupun nonverbal
Tujuan penyuluhan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan tingkat kemakmuran, maka umumnya penyuluhan ditujukan untuk memperkenalkan cara-cara yang baru, dan dalam setiap kegiatannya ditujukan kepada adanya perubahan sikap mental dan cara bekerja. Penyuluhan biasanya mengkombinasikan belajar sambil berbuat, dimana contoh-contoh nyata diajukan sehingga masyarakat terangsang untuk meniru dan meningkatkan keterampilan dapat terbina (Assegaf, 1987:51-52).
E. Penyuluhan Narkoba di Sekolah
Kepala Badan Narkotika Nasional, Gories Mere mengatakan untuk mencapai keberhasilan dalam perang melawan penyalahgunaan dan peredaran narkoba tidak hanya mengandalkan pemerintah saja tapi seluruh komponen masyarakat perlu menggali potensinya sendiri dan memanfaatkannya untuk digunakan secara bersama-sama dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.



          Tak pelak lagi penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat, khususnya pelajar dan mahasiswa demikian tinggi saat ini, memprihatinkan kita semua.
Indonesia tidak lagi menjadi wilayah lintasan sindikat narkoba semata, tetapi sudah menjadi negara peredaran narkoba secara internasional. Bahkan, sudah dianggap negara produsen narkoba, seperti ganja, ekstasi, heroin, sabu-sabu dll mengingat banyaknya pabrik narkoba yang terbongkar dalam beberapa tahun belakangan ini, di antaranya beromset miliaran rupiah sebulan.
Justru itu sangat berat bagi pemerintah bila harus memerangi sindikat jaringan penyebaran narkoba jika tidak dibantu oleh seluruh elemen masyarakat. Bahkan, mengatasi atau menampung dan mengobati penderita (korban) narkoba saja tidak akan mampu saking banyaknya penderita narkoba saat ini.
Sebab, penanganan korban narkoba tidak bisa disamakan dengan pelaku kriminal biasa. Mereka memerlukan terapi khusus jika ingin ke luar dari kecanduan narkoba. Pasca pengobatan pun mereka harus diawasi agar tidak bergabung kembali dengan masyarakat atau kumpulan pecandu narkoba.
         Penyuluhan Pemberantasan, Pencegahan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Lingkungan Pendidikan SLTP-SLTA, dan kita mengharapkan diperoleh solusi yang tepat dalam upaya mengatasi semakin banyaknya korban dan meluasnya jaringan narkoba di Indonesia.
Tidak hanya di kota-kota besar tapi sudah merangsek masuk ke kampung-kampung sehingga anak-anak SD pun sudah keranjingan barang haram itu, membuat mereka lupa daratan bakal kehilangan masa depan. Diharapkan seluruh peserta P4GN dapat menimba pengetahuan dan ilmu sebanyaknya serta menyebarkannya ke sekolah-sekolah. Semakin banyak sekolah yang berhasil dimasuki, diberi penyuluhan semakin baik.
Di sini peranan Badan Narkotika Nasional maupun LSM yang bergerak di bidang penyuluhan dan anti-narkoba harus bekerja keras, bahu-membahu membuat penyuluhan ke sekolah-sekolah negeri maupun swasta, termasuk pendidikan agama/madrasah sehingga hasilnya lebih optimal. Dengan demikian diharapkan para siswa, termasuk para pendidik (guru) mengetahui dengan benar apa itu narkoba, jenis-jenisnya, dan bagaimana penyebarannya.

            Apa dampaknya bagi pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. punggung bangsa di masa depan. Sangat berat ujian bangsa kita ke depan jika penderita narkoba di kalangan pelajar atau usia produktif terus bertambah banyak di masa mendatang. Adalah tugas berat BNN selaku institusi yang ditunjuk dan diberi tanggungjawab oleh Itu sebabnya kita harus serius memberantas narkoba, dan paling efektif mendatangi sekolah-sekolah yang selalu menjadi sasaran sindikat narkoba di dalam dan luar negeri.
F. Remaja Sasaran Utama Penyuluhan Anti Narkoba
Seakan tak ingin memberi ruang gerak sedikitpun atas peredaran narkotika disegala lapisan masyarakat, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo terus berupaya memberikan kegiatan Penyuluhan Anti narkoba khususnya dikalangan remaja khususnya siswa
kegiatan Penyuluhan Anti Narkoba sangat penting untuk diikuti sekaligus diketahui oleh pelajar sebagai generasi muda penerus bangsa yang saat ini menjadi sasaran atas peredaran barang gelap narkoba, tercatat hingga Maret 2014 lebih dari 12 kasus yang terjadi di Gorontalo, dan menempatkan Gorontalo diurutan ke -4 dari 32 provinsi di Indonesia dari aspek Supplay Reduction atau potensi kerawanan peredaran gelap narkoba.
“Remaja memiliki kecenderungan rasa ingin tahu yang sangat besar, mencoba sesuatu tanpa diketahui, termasuk akibat yang ditimbulkan oleh narkoba. Hal ini tentunya memerlukan kerjasama dari semua pihak diantaranya siswa, guru, orangtua dan masyarakat untuk mengantisipasi hal tersebut sedini mungkin, dan kami berharap kegiatan ini memberi dampak positif dengan menghasilkan pokok-pokok pikiran dan gagasan baru yang bermanfaat.
G. Dalil Pengharaman Narkoba
Para ulama sepakat haramnya mengkonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).
Dalil-dalil yang mendukung haramnya narkoba:
Þ    Pertama: Allah Ta’ala berfirman,
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’rof: 157). Setiap yang khobits terlarang dengan ayat ini. Di antara makna khobits adalah yang memberikan efek negatif.
Þ    Kedua: Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَة
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa’: 29).
Dua ayat di atas menunjukkan akan haramnya merusak diri sendiri atau membinasakan diri sendiri. Yang namanya narkoba sudah pasti merusak badan dan akal seseorang. Sehingga dari ayat inilah kita dapat menyatakan bahwa narkoba itu haram.
Þ    Ketiga: Dari Ummu Salamah, ia berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if). Jika khomr itu haram, maka demikian pula dengan mufattir atau narkoba.
Þ  Keempat : Dari Abu Hurairah, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهَا خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا اَبَدًا, وَ مَنْ تَحَسَّى سُمَّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمَّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا أَبَدًا, و مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيْدَةٍ فَحَدِيْدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ في بَطْنِهِ فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا
Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya” (HR Bukhari no. 5778 dan Muslim no. 109).
Hadits ini menunjukkan akan ancaman yang amat keras bagi orang yang menyebabkan dirinya sendiri binasa. Mengkonsumsi narkoba tentu menjadi sebab yang bisa mengantarkan pada kebinasaan karena narkoba hampir sama halnya dengan racun. Sehingga hadits ini pun bisa menjadi dalil haramnya narkoba.
Þ    Kelima: Dari Ibnu ‘Abbas, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
Tidak boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan narkoba termasuk dalam larangan ini.


No comments:

Post a Comment