BAB II
PEMBAHASAN
A. Penyuluhan
Penyuluhan
menurut bahasa arab berasal dari kata suluh, yang berarti obor, pelita atau
yang memberi terang. Dalam bahasa belanda, menurut Van Den ban dan Hawkins
(1999) penyuluhan sama dengan voorlichting yang berarti memberi penerangan untuk
menolong seseorang menemukan jalannya. Istilah ini digunakan pada masa kolonial
bagi jajahan Belanda. Walaupun sebenarnya penyuluhan dibutuhkan oleh kedua
belah pihak.
Dalam bahasa inggris menurut Mardikanto (1993) penyuluhan yakni
”ekstention” yang diartikan sebagai perluasan atau penyebaluasan. Proses
penyebarluasan yang dimaksud adalah proses penyebarluasan yang dimaksud adalah
proses penyebarluasan informasi yang berkaitan dengan upaya perbaikan
cara-cara.
Menurut isilah penyuluhan adalah pelayanan yang dilaksanakan dari manusia
untuk manusia oleh manusia.
a. Dari manusia, maksudnya adalah pelayanan ini berdasarkan hakikat keberadaan
manusia dengan segenap dimensi kemanusiaannya.
b. Untuk manusia, maksudnya pelayanan tersebut diselenggarakan demi tujuan
yang positif bagi kehidupan kemanusiaan menuju manusia seutuhnya, baik manusia
sebagai individu maupun kelompok.
c. Oleh manusia, maksudnya penyelenggara kegiatan itu adalah manusia.
Pengertian penuluhan islam adalah suatu aktifitas memberikan pelajaran dan
pedoman kepada pikiran, kejiwaan, keimanan dan keyakinan serta dapat
menanggulangi problematika hidup dan kehidupan dengan baik dan benae secara
mandiri berpegang keoada Al-Quran dan sunah Rosulullah.
B. Narkoba
Narkoba adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti
perasaan, pikiran, suasana hati, serta perilaku jika masuk kedalam tubuh
manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntikan, intravena, dll. Narkoba
dapat digolongkan menjadi 3 golongan yaitu :
1. Narkotika, untuk menurunkan kesadaran atau rasa.
2. Psikotropika, mempengaruhi psikis dari pengaruh selektif sususnan
saraf pusat otak.
3. Obat atau zat berbahaya.
a) Tanda-tanda sederhana yang dapat dikenali jika kecanduan narkoba.
1) Perubahan perangai atau perilaku seperti : yang biasanya periang tiba-tiba
menjadi pemurung, mudah tersinggung dan cepat marah tanpa alasan yang jelas.
2) Sering menguap dan mengantuk, malas, melamun, dan tidak memperdulikan kebersihan
atau penampilan diri.
3) Menjadi tidak disiplin, atau sering
kabur, baik dirumah maupun disekolah.
4) Nilai rapor atau prestasi lainnya turun.
5) Bersembunyi di tempat gelap atau sepi agar tidak terlihat orang
6) Lebih memilih bergaul dengan orang-orang tertentu saja yang mempunyai ciri-ciri
seperti tanda-tanda diatas.
7) Mencuri apa saja milik orang tua atau saudara untuk membeli minuman atau
obat-obatan terlarang.
8) Sering cemas, mudah stress atau gelisah, sukar tidur.
9) Pelupa, seperti orang bego atau pikun.
10) Mata merah seperti mengantuk terus atau memakai kecamata hitam.
C. Konsep Penyuluhan
a) Diagnosa Edukatif
Adanya perilaku dari
kalangan pemuda atau remaja sendiri yang dapat membantu dalam penyebaran dalam
narkotika dapat menyebabkan banyaknya korban yang dapat kecanduan. Penyebaran
tersebut dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung. Dan para
remaja banyak yang menjadi korbannya dan begitupun pada para sekolah, karena
narkotika itu ada yang cara mengkomsumsinya dengan cara dimakan, diminum,
dihirup, suntikan, IV, dll. Padahal semua yang kecanduan obat-obat terlarang
tidak mengetahui betapa ruginya bila sudah kecanduan karena obat tersebut dapat
merusak organ-organ tubuh kita sendiri dan mempunyai banyak kerugian
dibandingkan dengan keuntungannya.
b) Sasaran Penyuluhan
Tingkat kesehatan pada
penderita kecanduan narkotika sangat meprihatinkan karena program pengobatan
Detoxifikasi secara cuma-cuma pada penderita ketergantungan narkotika yang
berasal dari keluarga yang tidak mampu bertekat untuk keluar dari cengkraman
narkoba, jadi program penyuluhan ini disampaikan kepada anak-anak,remaja baik
SD, SMP, SMU,Universitas maupun masyarakat umum tentang bahaya narkoba.
c) Tujuan Penyuluhan
1) Agar generasi muda ditanah air bisa memahami betapa mengerikan dan berbahayanya
akibat penyalah gunaan narkotika dan obat-obat terlarang lainnya.
2) Untuk mengajak generasi mudah di Tanah Air pada khususya, dan masyarakat
Indonesia pada umumnya, agar sedini mungkin menjauhi atau menghindari segala
hal yang berbau narkoba.
3) Berikan informasi dan solusi yang sangat berharga kepada generasi muda di
Tanah Air bahwa narkoba selain berdampak pada aspek hukum juga berdampak pada
persoalan medis dan spikis.
4) Menghimbau pada generasi muda di Tanah Air agar selalu waspada dan berhati-hati
terhadap masuknya narkoba ke wilayah/lingkungan/sekolah.
d) Metode Penyuluhan
1) Ceramah umum, untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap faktor-faktor
yang mempengaruhi dan menyebabkan orang dapat kecanduan narkoba.
2) Demonstrasi, karena cara penyajian pelajaran dengan memperagakan dan
mempertujukkan kepada sasaran suatu proses, situasi/benda tertentu yang sedang
diberitahukan baik dalam bentuk sebenarnya maupun dalam bentuk tiruan yang
dipertunjukkan oleh sumber.
3) Metode tanya jawab karena berusaha menanyakan kepada sasaran apakah telah
mengetahui fakta-fakta yang terjadi pada sikorban narkotika.
e) Penyuluhan Narkoba
Ban (1999) menyatakan bahwa penyuluhan merupakan sebuah intervensi
sosial yang melibatkan penggunaan komunikasi informasi secara sadar untuk
membantu masyarakat membentuk pendapat mereka sendiri dan mengambil keputusan
dengan baik. Margono Slamet (2000) menegaskan bahwa inti dari kegiatan
penyuluhan adalah untuk memberdayakan masyarakat. Memberdayakan berarti memberi
daya kepada yang tidak berdaya dan atau mengembangkan daya yang sudah dimiliki
menjadi sesuatu yang lebih bermanfaat bagi masyarakat yang bersangkutan.
Penyuluhan dapat pula diartikan sebagai: proses perubahan sosial,
ekonomi dan politik untuk memberdayakan dan memperkuat kemampuan masyarakat
melalui proses belajar bersama yang partisipatip, agar terjadi perubahan
perilaku pada diri semua stakeholders (individu, kelompok, kelembagaan) yang
terlibat dalam proses pembangunan, demi terwujudnya kehidupan yang semakin
berdaya, mandiri, dan partisipatip yang semakin sejahtera secara berkelanjutan.
Proses belajar bersama dalam penyuluhan, sebenarnya tidak hanya diartikan
sebagai kegiatan belajar secara insidentaluntuk memecahkan masalah yang sedang
dihadapi, tetapi yang lebih penting dari itu adalah penumbuhan dan pengembangan
semangat belajar seumur hidup (long life learning) secara mandiri dan
berkelanjutan.
Penyuluhan narkoba adalah sebuah upaya secara sadar dan berencana
yang dilakukan untuk memperbaiki prilaku manusia, sesuai dengan prinsip-prinsip
pendidikan, yakni pada tingkat sebelum seseorang menggunakan narkoba, agar
mampu menghindar dari penyalahgunaannya. Upaya ini diharapkan efektif karena
ditujukan pada mereka yang belum pernah menggunakan atau sudah menggunakan pada
tingkat coba-coba.
Sebaliknya perlu kewaspadaan dalam memberikan informasi dan
penyuluhan tentang narkoba kepada anakm dan remja karena dapat membangkitkan
keingintahuan dan mencoba. Sasaran dari upaya ini juga termasuk orang-orang
dengan resiko tinggi yang memiliki masalah yang tidak mampu dipecahkan sendiri,
sehingga dalam kehidupannya sering mencari pemecahan keliru, seperti prilaku
untuk mencari kepuasan sementara melalui penggunaan narkoba.
D. Model
pendekatan
a) Pendekatan pemberian informasi
Model ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan tentang bahaya
penyalahgunaan narkoba dan efeknya akan membawa perubahan sikap dan menurunnya
prilaku penyalahgunaan narkoba. Umumnya informasi yang diberikan kepada remaja
cenderung menakuti-nakuti, tetapi untuk sasaran yang berpendidikan rendah
mungkin pesan tersebut bisa diterima tetapi sebaliknya bagi beberapa kelompok
yang menilainya terlalu berlebihan.
b) Pendekatan edukasi afektif
Model ini ditujukan pada pengembangan interpersonal dan sosial
dengan meningkatkan :
1)
Pengertian
tentang diri sendiri dan menerimanya melalui kegiatan konseling.
2)
Kemampuan
keterampilan hidup dan interpersonal (life interpersonal skill).
3)
Pendekatan
edukatif saja tidak akan berhasil, oleh karena itu upaya ini harus
dikombinasikan dengan upaya yang menekankan pada kemampuan keterampilan sosial
mengatasi tekanan dari teman sebaya.
c) Pendekatan alternatif
Model ini bertujuan menjalin kerjasama dalam tim dan meningkatkan
kerjasama dan peningktan rasa percaya diri melalui berbagai kegiatan seperti
relaksasi, meditasi, olahraga dan pendidikan keterampilan. Ada 3 kegiatan pada
pendekatan ini, yaitu:
1)
Menyediakan
berbagai macam aktivitas sesuai kebutuhan.
2)
Mendukung
remaja untuk mengikuti kegiatan yang positif.
3)
Memberikan
kesempatan untuk mengembangkan inisiatif sendiri untuk beraktivitas.
Beberapa aktifitas yang dapat diberikan pada pendekatan ini:
1)
Aktivitas dalam
bidang hiburan
2)
Aktivitas
akademik
3)
Aktivitas
olahraga
4)
Aktivitas
kegiatan keagamaan
5)
Aktivitas yang
berhubungan dengan hobi.
6)
Pendekatan
ketahanan sosial
Pendekatan ini memperkenalkan siatuasi dimana penyalahgunaan terjadi
karena pengaruh tekanan teman sebaya adalah sangat besar.
Tujuan pendekatan ini adalah:
1)
Meningkatkan
keterampilan diri untuk mampu menolak tawaran narkoba.
2)
Mampu
menyatakan keinginan dengan cara yang baik dan dapat diterima oleh lingkungan.
3)
Mampu membina skomunikasi
yang lebih efektif dengan guru, orang tua dan teman sebaya.
d) Pendekatan peningkatan
kemampuan
Pendekatan ini dipusatkan pada interaksi diantara individu yang
bersangkutan dan lingkungannya dengan menekankan pada pengembangan serta
penggunaan keterampilan dalam bersosialisasi.
Tujuannya adalah :
1)
Mengajarkan
individu untuk mengetahui bagaimana mengendalikan masalahnya secara sistematik
dalam situasitertentu.
2)
Mengajarkan
strategi untuk mengatasi stress dan kecemasan.
3)
Mengembangkan
keterampilan asertif (menyatakan dengan tegas) baik verbal maupun nonverbal
Tujuan penyuluhan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan
tingkat kemakmuran, maka umumnya penyuluhan ditujukan untuk memperkenalkan
cara-cara yang baru, dan dalam setiap kegiatannya ditujukan kepada adanya
perubahan sikap mental dan cara bekerja. Penyuluhan biasanya mengkombinasikan
belajar sambil berbuat, dimana contoh-contoh nyata diajukan sehingga masyarakat
terangsang untuk meniru dan meningkatkan keterampilan dapat terbina (Assegaf,
1987:51-52).
E. Penyuluhan Narkoba
di Sekolah
Kepala Badan Narkotika
Nasional, Gories Mere mengatakan untuk mencapai keberhasilan dalam perang
melawan penyalahgunaan dan peredaran narkoba tidak hanya mengandalkan
pemerintah saja tapi seluruh komponen masyarakat perlu menggali potensinya
sendiri dan memanfaatkannya untuk digunakan secara bersama-sama dalam memerangi
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Tak pelak lagi penyalahgunaan narkoba
di kalangan masyarakat, khususnya pelajar dan mahasiswa demikian tinggi saat
ini, memprihatinkan kita semua.
Indonesia tidak lagi
menjadi wilayah lintasan sindikat narkoba semata, tetapi sudah menjadi negara peredaran
narkoba secara internasional. Bahkan, sudah dianggap negara produsen narkoba,
seperti ganja, ekstasi, heroin, sabu-sabu dll mengingat banyaknya pabrik
narkoba yang terbongkar dalam beberapa tahun belakangan ini, di antaranya
beromset miliaran rupiah sebulan.
Justru itu sangat
berat bagi pemerintah bila harus memerangi sindikat jaringan penyebaran narkoba
jika tidak dibantu oleh seluruh elemen masyarakat. Bahkan, mengatasi atau
menampung dan mengobati penderita (korban) narkoba saja tidak akan mampu saking
banyaknya penderita narkoba saat ini.
Sebab, penanganan
korban narkoba tidak bisa disamakan dengan pelaku kriminal biasa. Mereka
memerlukan terapi khusus jika ingin ke luar dari kecanduan narkoba. Pasca
pengobatan pun mereka harus diawasi agar tidak bergabung kembali dengan
masyarakat atau kumpulan pecandu narkoba.
Penyuluhan Pemberantasan, Pencegahan,
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Lingkungan Pendidikan
SLTP-SLTA, dan kita mengharapkan diperoleh solusi yang tepat dalam upaya
mengatasi semakin banyaknya korban dan meluasnya jaringan narkoba di Indonesia.
Tidak hanya di
kota-kota besar tapi sudah merangsek masuk ke kampung-kampung sehingga
anak-anak SD pun sudah keranjingan barang haram itu, membuat mereka lupa daratan
bakal kehilangan masa depan. Diharapkan seluruh peserta P4GN dapat menimba pengetahuan dan ilmu
sebanyaknya serta menyebarkannya ke sekolah-sekolah. Semakin banyak sekolah
yang berhasil dimasuki, diberi penyuluhan semakin baik.
Di sini peranan Badan
Narkotika Nasional maupun LSM yang bergerak di bidang penyuluhan dan
anti-narkoba harus bekerja keras, bahu-membahu membuat penyuluhan ke
sekolah-sekolah negeri maupun swasta, termasuk pendidikan agama/madrasah
sehingga hasilnya lebih optimal. Dengan demikian diharapkan para siswa,
termasuk para pendidik (guru) mengetahui dengan benar apa itu narkoba,
jenis-jenisnya, dan bagaimana penyebarannya.
Apa dampaknya bagi pribadi,
keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. punggung bangsa di masa depan. Sangat
berat ujian bangsa kita ke depan jika penderita narkoba di kalangan pelajar
atau usia produktif terus bertambah banyak di masa mendatang. Adalah tugas
berat BNN selaku institusi yang ditunjuk dan diberi tanggungjawab oleh Itu
sebabnya kita harus serius memberantas narkoba, dan paling efektif mendatangi
sekolah-sekolah yang selalu menjadi sasaran sindikat narkoba di dalam dan luar
negeri.
F. Remaja Sasaran Utama Penyuluhan Anti Narkoba
Seakan tak ingin memberi ruang gerak sedikitpun atas peredaran narkotika
disegala lapisan masyarakat, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo
terus berupaya memberikan kegiatan Penyuluhan Anti narkoba khususnya dikalangan
remaja khususnya siswa
kegiatan Penyuluhan Anti Narkoba sangat penting untuk diikuti sekaligus
diketahui oleh pelajar sebagai generasi muda penerus bangsa yang saat ini
menjadi sasaran atas peredaran barang gelap narkoba, tercatat hingga Maret 2014
lebih dari 12 kasus yang terjadi di Gorontalo, dan menempatkan Gorontalo
diurutan ke -4 dari 32 provinsi di Indonesia dari aspek Supplay Reduction atau
potensi kerawanan peredaran gelap narkoba.
“Remaja memiliki kecenderungan rasa ingin tahu yang sangat besar, mencoba
sesuatu tanpa diketahui, termasuk akibat yang ditimbulkan oleh narkoba. Hal ini
tentunya memerlukan kerjasama dari semua pihak diantaranya siswa, guru,
orangtua dan masyarakat untuk mengantisipasi hal tersebut sedini mungkin, dan
kami berharap kegiatan ini memberi dampak positif dengan menghasilkan
pokok-pokok pikiran dan gagasan baru yang bermanfaat.
G. Dalil Pengharaman
Narkoba
Para ulama sepakat haramnya mengkonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan
darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama
halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para
ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi
walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).
Dalil-dalil yang mendukung haramnya narkoba:
Þ
Pertama: Allah Ta’ala berfirman,
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan menghalalkan
bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”
(QS. Al A’rof: 157). Setiap yang khobits terlarang dengan ayat
ini. Di antara makna khobits adalah yang memberikan efek
negatif.
Þ
Kedua: Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا
تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَة
“Dan janganlah kamu
menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan janganlah kamu membunuh
dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa’:
29).
Dua ayat di atas menunjukkan akan haramnya merusak diri sendiri atau
membinasakan diri sendiri. Yang namanya narkoba sudah pasti merusak badan dan
akal seseorang. Sehingga dari ayat inilah kita dapat menyatakan bahwa narkoba
itu haram.
Þ
Ketiga: Dari Ummu Salamah, ia berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ
وَمُفَتِّرٍ
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir
(yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309. Syaikh Al
Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if). Jika khomr itu
haram, maka demikian pula dengan mufattir atau narkoba.
Þ Keempat : Dari Abu Hurairah, Rasul shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ
يَتَرَدَّى فِيهَا خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا اَبَدًا, وَ مَنْ تَحَسَّى سُمَّا
فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمَّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا
مُخَلَّدًا فيهَا أَبَدًا, و مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيْدَةٍ فَحَدِيْدَتُهُ
فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ في بَطْنِهِ فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا
فِيْهَا أَبَدًا
“Barangsiapa yang
sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka
Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal
selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun
itu tetap ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam
keadaan kekal selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan
besi, maka besi itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka
Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya” (HR Bukhari no. 5778 dan
Muslim no. 109).
Hadits ini menunjukkan akan ancaman yang amat keras bagi orang yang
menyebabkan dirinya sendiri binasa. Mengkonsumsi narkoba tentu menjadi sebab
yang bisa mengantarkan pada kebinasaan karena narkoba hampir sama halnya dengan
racun. Sehingga hadits ini pun bisa menjadi dalil haramnya narkoba.
Þ
Kelima: Dari Ibnu ‘Abbas, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
“Tidak boleh
memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya” (HR. Ibnu
Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata
Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas
terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan narkoba
termasuk dalam larangan ini.
No comments:
Post a Comment