Monday 3 March 2014

pengertian hadits


  1. I. PENGERTIAN HADITS DAN HADITS QUDSI
Hadits menurut bahasa merupakan segala perkataan (sabda), perbuatan dan ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan atau pun hokum dalam agama.Hadist dapat juga diartikan menjadi 3 kata yaituJadid lawan qadim (yang baru), Qarib (yang dekat)yang belum lama terjadi seperti dalam perkataan haditsul ahdi bil-islamyaitu orang yang baru memeluk agama islam, Khabar (warta) yaitu ma yutahadatsu bihi wa yunqalu yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada seseorang, sama maknanya hidditsa.
Hadits adalah segala peristiwa yang disandarkan kepada Nabi walaupun hanya sekali saja terjadinya dalam sepanjang hidupnya, dan walaupun hanya diriwayatkan oleh seorangsaja. Hadits dijadikan sumber hukum dalam agama Islam selain Al-Qur’an, Ijma dan Qiyas, dimana dalam halini, kedudukan hadits merupakan sumber hokum kedua setelah Al-Qur’an. Definisi ini mengandung empat macam unsur perkataan perbuatan pernyataan dan sifat-sifat atau keadaan-keadaan Nabi Muhammad saw. yang lain yang semuanya hanya disandarkan kepada Nabi Muhammad saw. saja tidak termasuk hal-hal yang disandarkan kepada sahabat dan tidak pula kepada tabi’in.
  1. Perkataan yang dimaksud dengan perkataan Nabi Muhammad saw. ialah perkataan yangpernah beliau ucapkan dalam berbagai bidang syariat akidah akhlakpendidikan dan sebagainya. Contoh perkataan beliau yang mengandung hukum syariat seperti berikut. Nabi Muhammad saw. bersabda hanya amal-amal perbuatan itu dengan niat dan hanya bagi tiap orang itu memperoleh apa yangg ia niatkan. Hukum yang terkandung dalam sabda Nabi tersebut ialah kewajiban niat dalam seala amal perbuatan untuk mendapatkan pengakuan sah dari syara.
  2. Perbuatan Perbuatan Nabi Muhammad saw. merupakan penjelasan praktis dari peraturan-peraturan yang belum jelas cara pessssslaksanaannya. Misalnya cara cara bersalat dan cara menghadap kiblat dalam salat sunahdi atas kendaraan yang sedang berjalan telah dipraktikkan oleh Nabi dgn perbuatannya dihadapan para sahabat. Perbuatan beliau tentang hal itu kita ketahui berdasarkan berita dari sahabat Jabir r.a. katanya Konon Rasulullah saw.
Tetapi tidak semua perbuatan Nabi SAW.itu merupakan syariat yang harus dilaksanakan oleh semua umatnya. Ada perbuatan-perbuatan Nabi SAW.yang hanya spesifik untuk dirinya bukan untuk ditaati oleh umatnya. Hal itu karena adanya suatu dalil yang menunjukkan bahwa perbuatan itu memang hanya spesifik utk NabiSAW.Adapun perbuatan-perbuatan Nabi SAW.yang hanya khusus untuk dirinya atau tidak termasuk syariat yang harus ditaati antara lain ialah sebagai berikut.
  1. Rasulullah SAW. diperbolehkan menikahi perempuan lebih dari empat orang dan menikahi perempuan tanpa mahar. Sebagai dalil adanya dispensasi menikahi perempuan tanpa mahar ialah firman Allah sebagai berikut: “Dan Kami halalkan seorang wanita mukminah menyerahkan dirinya kepada Nabi bila Nabi menghendaki menikahinya sebagai suatu kelonggaran utk engkau bukan untuk kaum beriman umumnya”..
  2. Sebagian tindakan Rasulullah SAW. yang berdasarkan suatu kebijaksanaan semata-mata yang bertalian dengan soal-soal keduniaan perdagangan pertanian dan mengatur taktik perang. Misalnya pada suatu hari Rasulullah SAW. pernah kedatangan seorang sahabat yg tidak berhasil dalam penyerbukan putik kurma lalu menanyakannya kepada beliau maka Rasulullah menjawab bahwa kamu adalah lebih tahu mengenai urusan keduiaan.Dan pada waktu Perang Badar Rasulullah menempatkan divisi tentara di suatu tempat yang kemudian ada seorang sahabat yg menanyakannya apakah penempatan itu atas petunjuk dari Allah atau semata-mata pendapat dan siasat beliau. Rasulullah kemudian menjelaskannya bahwa tindakannya itu semata-mata menurut pendapat dan siasat beliau. Akhirnya atas usul salah seorang sahabat tempat tersebut dipindahkan ke tempat lain yang lebih strategis.
  3. Sebagian perbuatan beliau pribadi sebagai manusia. Seperti makan minum berpakaian dan lain sebagainya. Tetapi kalau perbuatan tersebut memberi suatu petunjuk tentang tata cara makan minum berpakaian dan lain sebagainya menurut pendapat yang lebih baik sebagaimana dikemukakan oleh Abu Ishaq dan kebanyakan para ahli hadishukumnya sunah. Misalnya Konon Nabi saw. mengenakan jubah sampai di atas mata kaki.
Hadist qudsi adalah perkataan-perkataan yang disabdakan Nabi SAW. Dengan mengatakan “Allah berfirman…”.Nabi menyatakan perkataan itu, kepada Allah. Beliau meriwayatkan dari Allah SWT. Hadist qudsi ialah wahyu yang lafadnya dari rosul sedang makna dari Allah dan diturunkan dengan jalan ilham atau jalan mimpi. Contoh hadist qudsi:
“Allah SWT. Berfirman: seluruh amalan anak Adam untuk dirinya sendiri kecuali puasa. Puasa itu untuk-Ku, Aku akan memberikan balasannya. Puasa itu perisai. Apabila seseorang kamu berpuasa, janganlah dia memaki-maki, mengeluarkan kata-kata keji dan jangan dia berhiruk-pikuk. Jika dia dicarut oleh seseorang atau dibunuh ( hendakdibunuh), hendaklah dia katakan: saya berpuasa.” (H.R. Al Bukharydan Muslim. Lafal hadist ini menurut riwayat Al Bukhary).
  1. II. ISTILAH DALAM ILMU HADIST
2.1 SANAD HADIST
Sanad secara bahasa berarti al-mu’tamad ( المعتمد), yaitu “ yang diperpegangi (yang kuat/ yang bisa dijadikan pegangan”. Atau, dapat juga diartikan :     ماارتفع من الأرض  yaitu “ sesuatu  yang terangkat (tinggi) dari tanah “.
Sedangkan menurut terminologi, sanad berarti:
هو طريق المن . أي سلسلة الرواة الذين نقلوا المن من مصدره الأول.
“Sanad adalah jalannya matan, yaitu silsilah para perawi yang memindahkan (meriwayatkan) matan dari sumbernya yang pertama”.
Sanad berpegang padakepadanya ketika menyadarkan matan ke sumbernya.Ada beberapa istilah yang erat hubungannya dengan sanad, yaitu isnad, musnad, dan musnid.
  1. Isnad
Isnad secara etimologi berarti menyadarkan sesuatu kepada yang lain. Sedangkan menurut istilah, isnad berarti :
رفع الحديث إلى قائله . أي بيان طريق المن برواية الحديث مسند .
“Mengangkat Hadis kepada yang mengatakannya (sumbernya), yaitu menjelaskan jalan matan dengan meriwayatkan Hadis secara musnad”.
Disamping itu, isnad dapat juga diartikan dengan : حكاية طريقة طريق المن, ‘menceritakan jalannya matan’.
  1. Musnad
Musnad adalah bentuk isim maf’ul dari kata kerja asnada, yang berarti sesuatu yang disandarkan kepada yang lain. Secara terminologi, musnad mengandung tiga pengertian, yaitu :
1)      الحديث الذي اتصل سنده من راويه إلى منتهاه
“Hadis  yang bersambung sanad-nya dari perawinya (dalam contoh sanad di atas adalah Bukhari) sampai kepada akhir sanadnya 9yang biasanya adalah Sahabat, dan dalam contoh diatas adalah Anas r.a”.
2)      الكتا ب الذي جمع فيه ما أسنده الصحابة أي رووه
“Kitab yang menghimpun Hadis-hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh shahabat, seperti Hadis-hadis yang diriwayatkan oleh Abu Bakar r.a dan lainnya. Contohnya, adalah kitab Musnad Imam Ahmad”.
3)      أن يطلق ويرادبه الإسناد. فيكون مصدرا
Sebagai mashdar (Mashdar mimi) mempunyai arti sama dengan sanad”.
  1. Musnid
Kata musnid adalah isim fa’il dari asnada-yusnidu, yang berarti “orang yang menyadarkan sesuatu kepada yang lainnya”. Sedangkan pengertiannya dalam istilah Ilmu Hadis adalah :
هو من يروي الحديث بسنده سواء أكان عنده علم به أم ليس له إلا مجرد الرواية
“Musnid adalah setiap perawi hadis yang meriwayatkan Hadis dengan menyebutkan sanadnya, apakah ia mempunyai pengetahuan tentang sanad tersebut, atau tidak mempunyai pengetahuan tentang sanad tersebut, tetapi hanya sekadar meriwayatkan saja”
Kedudukan sanad dalam hadist sangat penting, hal ini dikarenakan hadist yang diperoleh/diriwayatkan akan mengikuti siapa yang meriwayatkannya. Dengan sanad suatu periwayatan hadist dapat diketahui mana yang dapat diterima atau ditolak dan mana hadist yang sahih atau tidak, untuk diamalkan. Sanad merupakan jalan yang mulia untuk menetapkan hukum-hukum Islam.
Dalam bidang ilmu hadits sanad itu merupakan neraca utk menimbang sahih atau tidaknya suatu hadis. Andaikata salah seorang dalam sanad-sanad itu ada yg fasik atau yg tertuduh dusta maka daiflah hadis itu hingga tidak dapat dijadikan hujah utk menetapkan suatu hukum Matan Hadis Yang disebut dgn matnul hadits ialah pembicaraan atau materi berita yg diover oleh sanad yg terakhir baik pembicaraan itu sabda Rasulullah saw. sahabat ataupun tabi’in; baik isi pembicaraan itu tentang perbuatan Nabi maupun perbuatan sahabat yg tidak disanggah oleh Nabi.
Misalnya perkataan sahabat Anas bin Malik r.a. Kami bersalat bersama-sama Rasulullah saw. pada waktu udara sangat panas. Apabila salah seorang dari kami tidak sanggup menekankan dahinya di atas tanah maka ia bentangkan pakaiannya lantas sujud di atasnya.
Sanad dimasa sahabat yaitu dengan menghapal sanad – sanad itu dan mereka mempuyai daya ingat yang luar biasa. Dengan adanya perhatian mereka maka terpelihara sunnah Rasul dari tangan – tangan ahli bid’ah dan para pendusta. Karenanya pula imam – imam hadist berusaha pergi dan melawat ke berbagai kota untuk memperoleh sanad yang terdekat dengan Rasul yang dilakukan sanad ‘aaliIbnHazm mengatakan bahwa nukilan orang kepercayaan dari Orang yang dipercaya hingga sampai kepada Nabi SAW. Dengan bersambung-sambung perawi-perawinya adalah suatu keistimewaan dari Allah khususnya kepada orang-orang Islam. Memperhatikan sanad riwayat adalah suatu keistimewaan dari ketentuan-ketentuan umat Islam.
2.2 MATAN HADIST
Matan menurut bahasa adalahماصلبوارتفحمنالأر (“Sesuatu yang keras dan tinggi (terangkat) dari bumi (tanah)) “.punggung jalan atau mukajalan, tanah yang keras dan tinggi.
Sedangkan menurut istilah matan berarti ماينهي إليهالسندمنالكلا (“Sesuatu yang berakhir padanya (terletak sesudah) sanad, yaitu berupa perkataan.)
Atau, dapat juga diartikan sebagai :
هوا ألفاظ الحديث التي تقوم بها معانيه
“ yaitu lafaz hadis yang memuat berbagai pengertian.
KANDUNGAN MATAN
Yang dimaksud dengan “kandungan matan” disini adalah teks yang terdapat di dalam matan suatu Hadist mengenai suatu peristiwa, atau pernyataan, yang disandarkan kepada Rasul SAW. atau, tegasnya, kandungan matan adalah redaksi darimatan suatu  hadis.Penyebab utama terjadinya perbedaan kandungan matan suatu hadis adalah :
  1. Periwayatan Hadist Secara Makna
Sering dijumpai di dalam kitab-kitab Hadist perbedaan redaksi dari matan suatu Hadist mengenai satu masalah yang sama. Hal ini tidak lain adalah karena terjadinya periwayatan Hadist yang dilakukan secara maknanya saja (riwayat bi al-ma’na),bukan berdasarkan oleh Rasulullah. Jadi, periwayatan Hadis yang dilakukan secara makna, adalah penyebab terjadinya perbedaan kandungan atau redaksi matan dari suatu hadist.
  1. Beberapa Ketentuan dalam Periwayatan Hadist Secara Makna
Para Ulama berbeda pendapat mengenai apakah selain Shahabat boleh meriwayatkan Hadis secara makna, atau tidak boleh. Abu Bakar ibn al-‘Arabi (w. 573 H/ 1148 M ) berpendapat bahwa selain shahabat nabi SAW tidak diperkenankan untuk meriwayatkan Hadist secara makna. Alasan yang dikemukakan oleh Ibn al’Arabi adalah : Pertama, Shahabat memiliki pengetahuan bahasa Arab yang tinggi (al-fashahah wa al-balaghah), dan kedua, Shahabat menyaksikan langsung keadaan dan perbuatan Nabi SAW. Tetapi mereka boleh meriwayatkan hadist secara makna jika mereka memenuhi beberapa ketentuan. Namun demikian, kebolehan melakukan periwayatan secara makna tersebut telah memberi peluang untuk terjadinya keragaman susunan redaksi matan Hadis, yang sekaligus akan membawa kepada terjadinya perbedaan kandungan matan, yang dalam hal ini yang dimaksudkan adalah redaksi Hadis itu sendiri.
  1. Meringkas dan Menyederhanakan Matan Hadist
Selain perbedaan susunan kata-kata dan perbedaan dalam memilih kata-kata untuk redaksi suatu hadist, permasalahan yang juga diperselisihkan oleh para Ulama dan berpengaruh terhadap redaksi matan suatu Hadist adalah mengenai tindakan meringkas atau menyedarhanakan redaksi dari suatu Hadis. Sebagian ulama ada yang mutlak tidak membolehkan tindakan tersebut. Hal ini  sejalan dengan pandangan mereka yang menolak periwayatan Hadis secara makna. Sebagian lagi ada yang membolehkan secara mutlak. Namun, kebanyakan Ulama Hadist dan merupakan pendapat yang terkuat adalah membolehkannya dengan persyaratan.
2.3 RAWI HADIST
Rawi Yaitu orang yang meriwayatkan/memberitakan hadist. Sebenarnya antara sanad dan rawi adalah dua istilah yang tidak dapat dipisahkkan.Orang yang menerima hadist kemudian menghimpunnya dan membukukannya dalam satu buku disebut “rawi”.Sedangkan orang yang menerima hadist dari sumber yang pertama (rasulullah), itulah yang disebut dengan “sanad”.
  1. III. MACAM-MACAM HADIST
Ada bermacam-macam hadits, seperti yang diuraikan di bawah ini.
  1. 1. Hadits yang dilihat dari banyak sedikitnya perawi
    1. a. Hadits Mutawatir
Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sekelompok orang dari beberapa sanad yang tidak mungkin sepakat untuk berdusta.Berita itu mengenai hal-hal yang dapat dicapai oleh panca indera.Dan berita itu diterima dari sejumlah orang yang semacam itu juga. Berdasarkan itu, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar suatu hadits bisa dikatakan sebagai hadits Mutawatir:
  1. Isi hadits itu harus hal-hal yang dapat dicapai oleh panca indera.
    1. Orang yang menceritakannya harus sejumlah orang yang menurut ada kebiasaan, tidak mungkin berdusta. Sifatnya Qath’iy.
    2. Pemberita-pemberitaituterdapatpadasemuagenerasiyangsama.
  1. b. Hadits Ahad
Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang atau lebih tetapi tidak mencapai tingkat mutawatir.Sifatnya atau tingkatannya adalah “zhonniy”.Sebelumnya para ulama membagi hadits Ahad menjadi dua macam, yakni hadits Shahih dan hadits Dha’if. Namun Imam At Turmudzy kemudian membagi hadits Ahad ini menjadi tiga macam, yaitu:
  • Ø Hadits Shahih
Menurut Ibnu Sholah, hadits shahih ialah hadits yang bersambung sanadnya.Ia diriwayatkan oleh orang yang adil lagi dhobit (kuat ingatannya) hingga akhirnya tidak syadz (tidak bertentangan dengan hadits lain yang lebih shahih) dan tidak mu’allal (tidak cacat). Jadi hadits Shahih itu memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :
  • Kandungan isinya tidak bertentangan dengan Al-Qur’an.
  • Harus bersambung sanadnya
  • Diriwayatkan oleh orang / perawi yang adil.
  • Diriwayatkan oleh orang yang dhobit (kuat ingatannya)
  • Tidak syadz (tidak bertentangan dengan hadits lain yang lebih shahih)
  • Tidak cacat walaupun tersembunyi.
    • Ø Hadits Hasan
Ialah hadits yang banyak sumbernya atau jalannya dan dikalangan perawinya tidak ada yang disangka dusta dan tidak syadz.
  • Ø Hadits Dha’if
Ialah hadits yang tidak bersambung sanadnya dan diriwayatkan oleh orang yang tidak adil dan tidak dhobit, syadz dan cacat.
  1. 2. Menurut Macam Periwayatannya
    1. Hadits yang bersambung sanadnya (haditsMarfu’ atauMaushul)
Diriwayatkanolehorang/perawiyangadil.Diriwayatkan oleh orang yang dlobit (kuat ingatannya)Tidak syadz (tidak bertentangan dengan hadits lain yang lebih shahih)
Tidak cacat walaupun tersembunyi. kandungan Isinya tidak bertentangan dengan Al-Qur’an.
  1. Hadits yang terputus sanadnya
v Hadits Mu’allaq, Hadits ini disebut juga hadits yang tergantung, yaitu hadits yang permulaan sanadnya dibuang oleh seorang atau lebih hingga akhir sanadnya, yang berarti termasuk hadits dha’if.
v Hadits Mursal, Disebut juga hadits yang dikirim yaitu hadits yang diriwayatkan oleh para tabi’in dari Nabi Muhammad SAW tanpa menyebutkan sahabat tempat menerima hadits itu.
v Hadits Mudallas, Disebut juga hadits yang disembunyikan cacatnya.Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sanad yang memberikan kesan seolah-olah tidak ada cacatnya, padahal sebenarnya ada, baik dalam sanad ataupun pada gurunya. Jadi hadits Mudallas ini ialah hadits yang ditutup-tutupi kelemahan sanadnya.
v Hadits Munqathi, Disebut juga hadits yang terputus yaitu hadits yang gugur atau hilang seorang atau dua orang perawi selain sahabat dan tabi’in.
v Hadits Mu’dhol, Disebut juga hadits yang terputus sanadnya yaitu hadits yang diriwayatkan oleh para tabi’it dan tabi’in dari Nabi Muhammad SAW atau dari Sahabat tanpa menyebutkan tabi’in yang menjadi sanadnya. Kesemuanya itu dinilai dari ciri hadits Shahih tersebut di atas adalah termasuk hadits-hadits dha’if.
  1. 3. Hadits-haditsdha’ifdisebabkanolehcacatperawi
  2. Hadits Maudhu’
Yang berarti yang dilarang, yaitu hadits dalam sanadnya terdapat perawi yang berdusta atau dituduh dusta.Jadi hadits itu adalah hasil karangannya sendiri bahkan tidak pantas disebut hadits.
  1. Hadits Matruk
Yang berarti hadits yang ditinggalkan, yaitu hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi saja sedangkan perawi itu dituduh berdusta.
  1. Hadits Mungkar
Yaitu hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi yang lemah yang bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang terpercaya / jujur.
  1. Hadits Mu’allal
Artinya hadits yang dinilai sakit atau cacat yaitu hadits yang didalamnya terdapat cacat yang tersembunyi.Menurut Ibnu Hajar Al Atsqalani bahwa hadis Mu’allal ialah hadits yang nampaknya baik tetapi setelah diselidiki ternyata ada cacatnya.Hadits ini biasa disebut juga dengan hadits Ma’lul (yang dicacati) atau disebut juga hadits Mu’tal (hadits sakit atau cacat).
  1. Hadits Mudhthorib
Artinya hadits yang kacau yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi dari beberapa sanad dengan matan (isi) kacau atau tidak sama dan kontradiksi dengan yang dikompromikan.
  1. Hadits Maqlub
Artinya hadits yang terbalik yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang dalamnya tertukar dengan mendahulukan yang belakang atau sebaliknya baik berupa sanad (silsilah) maupun matan (isi).
  1. Hadits Munqalib
Yaitu hadits yang terbalik sebagian lafalnya hingga pengertiannya berubah.
  1. Hadits Mudraj
Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi yang didalamnya terdapat tambahan yang bukan hadits, baik keterangan tambahan dari perawi sendiri atau lainnya.
  1. Hadits Syadz
Hadits yang jarang yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang tsiqah (terpercaya) yang bertentangan dengan hadits lain yang diriwayatkan dari perawi-perawi (periwayat / pembawa) yang terpercaya pula. Demikian menurut sebagian ulama Hijaz sehingga hadits syadz jarang dihapal ulama hadits.Sedang yang banyak dihapal ulama hadits disebut juga hadits Mahfudz.
IV.   FUNGSI HADITS
Fungsi hadist terhadap Al-Qur`an itu sebagai penjelas (al-bayan). Terdapat empat fungsi hadist:
  • Bayan Taqrir, adalah hadist berfungsi menetapkan dan memperkuat hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al-Qur`an. Contohnya dalam surat Al-Baqarah ayat 185, ada kewajiban berpuasa jika melihat bulan dan berbukalah bila melihatnya. jadi di sini sangat erat kaitannya antara pernyataan di dalam ayat Al-Qur’an dengan Al-Hadits.
  • Bayan Tafsir, adalah hadist yang berfungsi merinci dan menginterprotasi ayat-ayat Al-Qur`an yang mujmal (global) dan berfungsi mengkhususkan terhadap ayat-ayat yang bersifat umum. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw. “Shalatlah kamu seperti halnya engkau melihat aku shalat”. Begitu Pula, dalam Ibadah Haji. Ayat yang menyebutkan perintah menjalankan haji yaitu Surat Al-Hajj ayat 27 yang berbunyi : “ Dan berserulah kepadamanusiauntukmengerjakanhaji“Dan di dalam Surat Al-Baqarah ( 2 : 196 ) “ Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah”.
  • Bayan Tasyri`ah, adalah hadist berfungsi menetapkan aturan atau hukum yang tidak didapat dalam Al-Qur`an. Contohnya hadist yang menerangkan tidak dibolehkannya memadu antara bibi dan keponakan.
  • Bayan Nasakh, yaitu adanya dalil-dalil syara` yang dapat membatalkan atau menghapuskan ketentuan yang telah ada yang datang kemudian.
  • Fungsi Al-Hadits yang menerangkan Maksud dan tujuan Ayat Di dalam Al-Qur’an.
    Di dalam surat At- Taubah ayat 34 yang berbunyi “ Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim yahudi dan rahib-rabib nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan bathil dan mereka menghalang-halangi ( manusia ) dari jalan Allah. Dan, orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukannlah kepada mereka, bahwa merekaakanmendapat)siksayangpedih “.Ayat Al-Qur’an tersebut membuat para sahabat nabi berat melaksakannya. Lalu bertanyalah mereka kepada Nabi S.A.W. Tentang maksud dari ayat tersebut. Dan Nabi Muhammad menjelaskannya : “ Allah tidak mewajibkan zakat, melainkan supaya menjadi baik harta-hartamu yang sudah di zakati “.
Keterangan di atas dapat di ambil kesimpulan bahwa antara Al-Qur’an dan Al-hadits tidak dapat di pisahkan.Keduanya sama-sama kuat sebagai sumber pokok pedoman hidup. Hal tersebut di pertegas di dalam Surat An-nisa ayat 115 Berbunyi : “ Dan barang siapa yang menentang rasul sesudah jelas kebenaran bagiannya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah di kuasainya itu dan kami masukkan ia ke dalam jahannam, dan jahannam itu seburuk-buruk tempatkembali “Selalu berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan Al-hadits akan membuat kita selalu terjaga pada Amanah-Nya.karena tiak ada kitab yang lebih benar sesudah kitab Allah.
  1. V. PRINSIP MUHAMMADIYAH DALAM MEMPERGUNAKAN HADITS
Muhammadiyah berprinsip bahwa umat islam di Indonesia harus kembali hidup menurut Al Qur’an dan Al Hadits.Hal ini merupakan keinginan pendiri muhammadiyah Ahmad Dahlan pada tahun 1912.Ahmad Dahlan ingin melakukan pembaharuan di bumi Nusantara. Ahmad Dahlan ingin mengadakan suatu pembaharuan dalam cara berfikir dan beramal menurut tuntunan agama Islam, dimana hal itu berdasarkan Al Qur’an dan Al Hadits
Misi Ahmad Dahlan dengan Muhammadiyah adalah “Berusaha bercita-cita mengangkat agama Islam dari keadaan keterbelakangan. Banyak penganut Islam yang menjunjung tinggi tafsir para ulama daripada Al Qur’an dan Hadits. Umat Islam harus kembali kepada Al Qur’an dan Hadits. Harus mempelajari langsung dari sumbernya dan tidak hanya melalui kitab-kitab tafsir.”Jika kita amati ada kalimat “….berusaha bercita-cita mengangkat agama Islam dari keadaan keterbelakangan….”
Dengan mewujudkan berdirinya muahammadiyah inilah Ahmad Dahlan berkeinginan untuk memperbaharui pemikiran agama (keislaman)di sebagian besar wilayah indonesia yang saat itu masih banyak berfikir otodok (kolot)tentang pemahaman agama islam. Dari sifat ortodok inilah dipandang akan menimbulkan kebekuan ajaran islam, serta stagnasi dan deknensi(keterbelakangan)umat islam sendiri. Oleh karena itu pemahaman agama yang statis ini harus diubah dan diperbaharui dengan purifikasi ajaran islamdengan kembali kepada Al Qur’an dan Hadits.
KESIMPULAN
Hadits menurut bahasa merupakan segala perkataan (sabda), perbuatan dan ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama. Hadist dapat juga diartikan menjadi 3 kata yaituJadid lawan qadim (yang baru), Qarib (yang dekat)yang belum lama terjadi seperti dalam perkataan haditsul ahdi bil-islamyaitu orang yang baru memeluk agama islam, Khabar (warta) yaitu ma yutahadatsu bihi wa yunqalu yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada seseorang, sama maknanya hidditsa.
Hadits dijadikan sumber hukum dalam agama Islam selain Al-Qur’an, Ijma dan Qiyas, dimana dalam hal ini, kedudukan hadits merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an. Hadist qudsi adalah perkataan-perkataan yang disabdakanNabi SAW. Dengan mengatakan “Allah berfirman…”.Nabi menyatakan perkataan itu, kepada Allah. Beliau meriwayatkan dari Allah SWT. Hadist qudsi ialah wahyu yang lafadnya dari rosul sedang makna dari Allah dan diturunkan dengan jalan ilham atau jalan mimpi.
Sanad secara bahasa berarti al-mu’tamad ( المعتمد), yaitu “ yang diperpegangi (yang kuat/ yang bisa dijadikan pegangan”. Atau, dapat juga diartikan :     ماارتفع من الأرض  yaitu “ sesuatu  yang terangkat (tinggi) dari tanah “.Ada beberapa istilah yang erat hubungannya dengan sanad, yaitu isnad, musnad, dan musnid.
Matan menurut bahasa adalahماصلبوارتفحمنالأر (“Sesuatu yang keras dan tinggi (terangkat) dari bumi (tanah)) “.punggung jalan atau muka jalan, tanah yang keras dan tinggi. Sedangkan menurut istilah matan berartiماينهي إليهالسندمنالكلا (“Sesuatu yang berakhir padanya (terletak sesudah) sanad, yaitu berupa perkataan.).
Rawi Yaitu orang yang meriwayatkan/memberitakan hadist. Sebenarnya antara sanad dan rawi adalah dua istilah yang tidak dapat dipisahkkan.Orang yang menerima hadist kemudian menghimpunnya dan membukukannya dalam satu buku disebut “rawi”.
Ada bermacam-macamhadits,
  1. a. Hadits yang dilihatdaribanyaksedikitnyaperawi (HaditsMutawatir, HaditsAhad (HaditsShahih,Hadits Hasan, Hadits Dha’if ))
  2. Menurut Macam Periwayatannya ( Hadits yang bersambung sanadnya (hadits Marfu’ atau Maushul), Hadits yang terputus sanadnya (Hadits Mu’allaq, Hadits Mursal, Hadits Mudallas, Hadits Munqathi, Hadits Mu’dhol))
  3. Hadits-hadits dha’if disebabkan oleh cacat perawi (Hadits Maudhu’, Hadits Matruk, Hadits Mungka, Hadits Mu’allal, Hadits Mudhthorib, Hadits Maqlub, Hadits Munqalib, Hadits Mudraj, Hadits Syadz)
Fungsi hadist terhadap Al-Qur`an itu sebagai penjelas (al-bayan). Terdapat empat fungsi hadist:
  • Bayan Taqrir
  • Bayan Tafsir
  • Bayan Tasyri`ah
  • Bayan Nasakh
  • Fungsi Al-Hadits yang menerangkan Maksud dan tujuan Ayat Di dalam Al-Qur’an.
Muhammadiyah dalam mempergunakan hadits prinsip. Awal berdirinya Muhammadiyah banyak terjadi pertentangan karena akan adanya anggapan bahwa ideologi yang dibawa Ahmad Dahlan telah menyerang aliran yang mapan. Bahkan dituduh hendak mengadakan tafsir Qur’an baru, yang menurut kaum ortodoks-tradisional merupakan perbuatan terlarang.
Menanggapi serangan tersebut Ahmad Dahlan hanya menjawab dengan “Muhammadiyah berusaha bercita-cita mengangkat agama Islam dari keadaan keterbelakangan. Banyak penganut Islam yang menjunjung tinggi tafsir para ulama dari pada Al Qur’an dan Hadits. Harus mempelajari langsung dari sumbernya, dan tidak hanya melalui kitab-kitab tafsir.”
Daftar Pustaka
Anonymous. 2010. “Sanad Hadits“(Online). http//www. definisi-matan-dan-sanad-hadits.html. Com. Di akses tanggal 23 Maret 2010
Anonymous. 2010. “Hadits dengan hadits Qudsi”(Online).http//www.perbedaan-hadist-qudsi-dengan-al-quran.html.Com. di akses tanggal 23 Maret 2010
Anonymous. 2010. “Sanad-Matan”(Online).http//http://www.Pengertian Sanad & Matan Kakasi’s.htm.com. iakses tanggal 23 maret 2010
Anonymous. 2010. “pembagian hadits”(online).http//www.klasifikasi hadits berdasrkan matannya Semilicity Blog.htm.com diakses tanggal 26 maret 2010
Anonymous. 2010. “ Muhammadiyah-Al hadits”(online).http//www. Agama The Regenerations.htm.com. diakses tanggal 26 maret 2010
Anonymous. 2010. “fungsi hadits”(online).http//www.fungsi penting.htm.com. diakses tanggal 26 maret 2010.
Assiba’i, Musthafa. 1982. Al-Hadits sebagai sumber Hukum. Bandung. Cv Diponegoro
Fadliyanur’s. 2010. “Sanad dan Matan”(online). http//www. Pengertian sanad dan matan. Com, di akses tanggal 23 Maret 2010
Hasbi Ash Shiddieqy, Tengku Muhammad. 1999. Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra.
Siti Auliya’s.  2010.“Pengertian hadits” (Online). http//www. entry.htm. Com. Di akses tanggal 23 Maret 2010
Qardhawi, Yusuf. 1999. Bagaimana Memahami Hadits nabi SAW. Bandung. Karisma

No comments:

Post a Comment